TOPIK
Penemuan Bayi di Singkawang
-
Genap diusia 6 hari, bayi perempuan tersebut dibawa pulang dan diberi nama berinisial AGF oleh sang neneknya.
-
Ia menegaskan untuk adopsi anak tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
-
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, FA dan AN diketahui merupakan pasangan suami istri yang bekerja sebagai pelayan kafe.
-
Hal ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan dan memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dengan baik.
-
Saat diinterogasi awal, mereka mengakui telah membuang bayi yang baru lahir pada 1 Februari 2025 dini hari.