Berita Viral

BERUBAH Kelompok Warga Resmi Dilarang Beli Gas Elpiji 3kg Mulai Bulan Februari 2025

Resmi berubah aturan baru beli Gas Elpiji Subsidi 3kg lengkap kelompok warga yang boleh dan tidak boleh menggunakannya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Ilustrasi tabung gas elpiji 3kg. Pemerintah kembali menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi, khususnya elpiji 3 kilogram (kg), lebih tepat sasaran. Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji 3 kg agar lebih terkontrol dan sesuai prosedur. 

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk. Mereka menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak di lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kilogram (kg) untuk keperluan memasak dalam operasional usaha mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk legalitas dan memudahkan proses administrasi.

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan, meliputi:

- Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap, seperti warung makan.

- Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

- Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

- Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.

- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

- Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan

Pemerintah telah menyalurkan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan kepada nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved