Berita Viral

RESMI Aturan PPPK Paruh Waktu Terbaru Per 1 Februari 2025 Mulai Syarat, Formasi Jabatan dan Gaji

Simak aturan resmi PPPK Paruh Waktu terbaru per 1 Februari 2025 lengkap syarat, formasi jabatan hingga besaran Gaji.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Ist
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time. RESMI Aturan PPPK Paruh Waktu Terbaru Per 1 Februari 2025 Mulai Syarat, Formasi Jabatan dan Gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan resmi PPPK Paruh Waktu terbaru per 1 Februari 2025 lengkap syarat, formasi jabatan hingga besaran Gaji.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada (13/1/2025).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, PPPK paruh waktu adalah upaya penataan tenaga non-ASN.

Data 2022 menunjukkan, total tenaga non-ASN yakni 2.355.092. Angka itu kini menurun menjadi 1,7 juta pada 2024.

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023. Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” kata Rini, dikutip dari laman Kemenpan-RB.

RESMI Naik! Besaran Gaji PPPK Terbaru Peserta Baru Lulus Lengkap Cara Isi DRH NI di Sscasn.bkn.go.id

Dengan begitu, pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 bisa dihindari.

Syarat dan kriteria PPPK paruh waktu

Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut ketentuannya:

- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu, jika sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah.

Kini pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga pelamar cukup submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

Masih dari sumber yang sama, untuk sementara ini pelamar akan diseleksi menggunakan aturan berikut:

- Jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP
- Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA
- Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-III
- Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved