Berita Viral
RESMI Berubah Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Terbaru Per 1 Februari 2025
Simak perubahan syarat lengkap biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM terbaru per 1 Februari 2025 cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak perubahan syarat lengkap biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM terbaru per 1 Februari 2025 cek disini.
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan secara berkala setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.
Apabila telat melakukan perpanjangan hingga masa berlakunya habis, pemilik SIM harus membuat baru atau mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Termasuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat.
• RESMI Aturan Bikin SIM Terbaru 2025, Benarkah Kini Gratis dan Berlaku Seumur Hidup?
Ataupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sementara, sesuai unggahan akun Instagram @simditlantasdiy, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM, yaitu:
- SIM asli yang masih berlaku dan Fotokopi SIM secukupnya
- KTP asli dan Fotokopi KTP secukupnya
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Setelah dokumen lengkap, pemohon akan dikenakan tarif perpanjangan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjang SIM 2025:
| Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa UI |
|
|---|
| Kisah Terakhir Frater Christopher, Pamit Kagumi Danau Toba Sebelum Hilang Tenggelam |
|
|---|
| Waspada! Wabah Pes Kembali Lagi di Indonesia, Kenali Gejala dan Faktor Risiko |
|
|---|
| Ironi di Kampus Hukum: 16 Mahasiswa FH UI Terjerat Kasus Pelecehan Verbal |
|
|---|
| Viral Bayi 1,5 Tahun Alami Hipotermia Saat Mendaki di Gunung Ungaran, Dievakuasi Tim SAR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Berubah-Syarat-dan-Biaya-Perpanjang-SIM-Terbaru-Per-1-Februari-2025.jpg)