Bupati Kapuas Hulu Jawab Tanggapan Fraksi DPRD Terkait Raperda yang Diusulkan

Diketahui bersama bahwa, 3 Raperda yang diusulkan oleh Bupati Kapuas Hulu ke DPRD yaitu, raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan saat menyampaikan pidato penyampaian jawaban sebagai bupati terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 Raperda inisiatif eksekutif, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu 22 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam usulan tiga raperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, ke DPRD, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, telah menyampaikan jawaban tanggapan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kapuas Hulu.

"Semuanya sudah saya sampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda pidato penyampaian jawaban sebagai bupati terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 Raperda inisiatif eksekutif," ujarnya, Rabu 22 Januari 2025.

Dijelaskan Bupati, untuk lebih jelas lebih rinci akan disampaikan pada rapat konsultasi antara eksekutif dengan legislatif. 

"Mudah-mudahan pembahasan 3 Raperda tersebut berjalan dengan lancar dan sukses," ungkapnya. 

Diketahui bersama bahwa, 3 Raperda yang diusulkan oleh Bupati Kapuas Hulu ke DPRD yaitu, raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Bupati Kapuas Hulu Sebut 67 Desa Sudah Layak Jadi Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan

Raperda tentang pendirian perseroan terbatas uncak kapuas mandiri (perseroda), dan Raperda tentang pendirian perusahaan umum daerah uncak kapuas. 

"Dimana Ketiga Raperda ini sangat penting untuk segera dibahas dengan baik dari Eksekutif dan legislatif," ujarnya.

Dijelaskan juga, peraturan daerah merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah. 

Dimana kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah.

"Pembentukan peraturan daerah dimaksudkan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, dapat memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved