Bantuan Sosial
Cara Ajukan Penghapusan Utang Macet UMKM Lengkap Syarat dapat Insentif Ini
Utang-utang UMKM yang tidak dapat dilunasi oleh debitur nantinya akan dihapus dari catatan keuangan.
Editor:
Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Pemerintah Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024. Cek cara dapatnya hingga siapa yang layak mendapat insentif ini.
3. Sumber Utang
Utang yang dapat dihapus adalah utang yang berasal dari program pemerintah dan telah selesai saat Peraturan ini diberlakukan.
4. Kelayakan Debitur
Hanya debitur yang tidak terlibat dalam program kredit atau pembiayaan yang dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit yang dapat mengajukan permohonan.
5. Usia Utang
Utang yang diajukan untuk dihapus harus sudah terdaftar sebagai utang macet minimal selama 5 tahun.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bantuan Sosial
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 2 dan Besaran Uang yang Didapat Penerima |
![]() |
---|
DAFTAR Bantuan Sosial yang Cair H-2 Lebaran Idul Fitri 2025, Terbesar Capai Rp600 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
CEK PENERIMA Bantuan Tambahan Bansos PKH Sebesar Rp500 Ribu Cair Mulai Hari Ini Lengkap Persyaratan |
![]() |
---|
CEK PENERIMA Bansos Maret-April 2025 Cukup Pakai KTP Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Alasan Bansos BPNT dan PKH 2025 Tidak Cair Meski Sudah Terdaftar, Cek Status Penerima di Cek Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.