Breaking News

Bantuan Sosial

Cara Ajukan Penghapusan Utang Macet UMKM Lengkap Syarat dapat Insentif Ini

Utang-utang UMKM yang tidak dapat dilunasi oleh debitur nantinya akan dihapus dari catatan keuangan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Pemerintah Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024. Cek cara dapatnya hingga siapa yang layak mendapat insentif ini. 

3. Sumber Utang

Utang yang dapat dihapus adalah utang yang berasal dari program pemerintah dan telah selesai saat Peraturan ini diberlakukan.

4. Kelayakan Debitur 

Hanya debitur yang tidak terlibat dalam program kredit atau pembiayaan yang dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit yang dapat mengajukan permohonan.

5. Usia Utang

Utang yang diajukan untuk dihapus harus sudah terdaftar sebagai utang macet minimal selama 5 tahun.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved