Bantuan Sosial

Cara Ajukan Penghapusan Utang Macet UMKM Lengkap Syarat dapat Insentif Ini

Utang-utang UMKM yang tidak dapat dilunasi oleh debitur nantinya akan dihapus dari catatan keuangan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Pemerintah Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024. Cek cara dapatnya hingga siapa yang layak mendapat insentif ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet UMKM yang terdaftar di bank dan lembaga keuangan non bank BUMN.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024.

Utang-utang UMKM yang tidak dapat dilunasi oleh debitur nantinya akan dihapus dari catatan keuangan.

Pelaku UMKM nantinya dapat mengajukan permohonan untuk menghapus utang tersebut selagi memenuhi syarat.

Siapa yang Layak dapat Insentif?

Pemerintah memprioritaskan pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang layak mendapat insentif ini.

Sebagai informasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori utang yang dapat dihapus.

Hal itu karena KUR adalah program yang masih berjalan dan punya jaminan kredit.

Cara Mengubah Facebook Biasa Jadi Pro, Langkah Mudah Hasilkan Uang di FB

Syarat dapat Insentif

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi UMKM yang ingin mengajukan insentif penghapusan utang:

1. Restrukturisasi Utang

Debitur harus telah melakukan restrukturisasi utang dan menunjukkan upaya maksimal untuk melunasi utang selama 10 tahun terakhir.

2. Batasan Utang

Untuk badan usaha, plafon utang yang dapat dihapus adalah maksimal Rp500 juta, sedangkan untuk perorangan, maksimal Rp300 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved