Bantuan Sosial
Cara Ajukan Penghapusan Utang Macet UMKM Lengkap Syarat dapat Insentif Ini
Utang-utang UMKM yang tidak dapat dilunasi oleh debitur nantinya akan dihapus dari catatan keuangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet UMKM yang terdaftar di bank dan lembaga keuangan non bank BUMN.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2024.
Utang-utang UMKM yang tidak dapat dilunasi oleh debitur nantinya akan dihapus dari catatan keuangan.
Pelaku UMKM nantinya dapat mengajukan permohonan untuk menghapus utang tersebut selagi memenuhi syarat.
Siapa yang Layak dapat Insentif?
Pemerintah memprioritaskan pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang layak mendapat insentif ini.
Sebagai informasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori utang yang dapat dihapus.
Hal itu karena KUR adalah program yang masih berjalan dan punya jaminan kredit.
• Cara Mengubah Facebook Biasa Jadi Pro, Langkah Mudah Hasilkan Uang di FB
Syarat dapat Insentif
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi UMKM yang ingin mengajukan insentif penghapusan utang:
1. Restrukturisasi Utang
Debitur harus telah melakukan restrukturisasi utang dan menunjukkan upaya maksimal untuk melunasi utang selama 10 tahun terakhir.
2. Batasan Utang
Untuk badan usaha, plafon utang yang dapat dihapus adalah maksimal Rp500 juta, sedangkan untuk perorangan, maksimal Rp300 juta.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 2 dan Besaran Uang yang Didapat Penerima |
![]() |
---|
DAFTAR Bantuan Sosial yang Cair H-2 Lebaran Idul Fitri 2025, Terbesar Capai Rp600 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
CEK PENERIMA Bantuan Tambahan Bansos PKH Sebesar Rp500 Ribu Cair Mulai Hari Ini Lengkap Persyaratan |
![]() |
---|
CEK PENERIMA Bansos Maret-April 2025 Cukup Pakai KTP Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Alasan Bansos BPNT dan PKH 2025 Tidak Cair Meski Sudah Terdaftar, Cek Status Penerima di Cek Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.