Berita Viral

Lebih Mudah! Cara Akses Coretax untuk Lapor SPT Tahunan Lengkap Tutorial dan Syarat Cek Disini

Simak cara mudah akses Coretax untuk lapor SPT Tahunan lengkap tutorial dan syarat selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Tangkap layar laman Coretax. Lebih Mudah! Cara Akses Coretax untuk Lapor SPT Tahunan Lengkap Tutorial dan Syarat Cek Disini. 

Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025.

Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.

"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," kata Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kontan.

Mengutip laman resmi DJP Kemenkeu, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan dengan cara lama, yakni melalui laman DJP Online, meskipun sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan telah dioperasikan sejak 1 Januari 2025.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id," tulis DJP, dikutip dari laman resminya, Sabtu (11/1/2024).

Kendati demikian, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap tidak berubah karena masih menggunakan sistem DJP Online.

RESMI Berlaku Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2025 Melalui Sistem Coretax Lebih Praktis Cek Disini

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 31 Maret 2025.

Sedangkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 30 April 2025.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved