Kebijakan Opsen Pajak Resmi Berlaku, UPT PPD Pontianak Wilayah I : Tak Ada Kenaikan Pajak di Kalbar
Pasalnya Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson telah mengambil langkah strategis menyikapi kebijakan penerapan opsen tersebut.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerapan kebijakan opsen pajak resmi berlaku mulai 5 Januari 2025, Meskipun demikian masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tidak perlu khawatir.
Lantaran pemberlakuan opsen tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalbar.
Pasalnya Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson telah mengambil langkah strategis menyikapi kebijakan penerapan opsen tersebut.
Harisson telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2024 tentang pemberian pengurangan atas pokok PKB dan Pokok BBNKB. Lewat kebijakan itu masyarakat Kalbar tidak merasakan kenaikan PKB dan BBNKB imbas penerapan opsen.
Kasi Penetapan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Pontianak Wilayah I Riyan Trihadi mengatakan meskipun nilai opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan pajak.
Hal ini dikarenakan pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
“Opsen itu tetap ada, tetapi nilai yang dibayarkan tetap sama dengan yang dibayarkan sebelumnya. Jadi tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor,” ujar Riyan.
Dengan diterapkannya opsen, Riyan mengatakan, manfaat terbesar akan dirasakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebab, setiap opsen pajak yang dipungut akan langsung dibagi setiap hari kepada pemerintah daerah sesuai alamat kendaraan.
Baca juga: UPGRI Pontianak Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan dengan YPRCF Indonesia
“Contohnya sekarang di SKPD tertera opsen, jadi kendaran dengan alamat sungai raya kelurahan madu sari opsennya akan diberikan ke (Pemda) Kubu Raya. Sedangkan yang beralamat di Kota Pontianak akan diberikan opsennya pemerintah Kota Pontianak,” jelasnya.
Selain itu, Riyan mengatakan, biaya balik nama untuk pembelian motor bekas kini telah ditiadakan. Jadi yang dibayarkan hanya tetap pajak.
“Misalnya, warga Kubu Raya membeli kendaraan bekas dari Sanggau. Jika tidak balik nama, opsen pajaknya tetap masuk ke Kabupaten Sanggau. Jadi, segeralah balik nama agar opsen pajaknya bisa dimanfaatkan oleh daerah sesuai domisili,” katanya.
Riyan juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan validasi data kendaraan sesuai dengan kepemilikan. Hal ini bertujuan agar pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.
“Masyarakat harus memastikan data kendaraan mereka sudah valid agar pajak yang dibayarkan kembali ke daerah masing-masing. Dengan begitu, pembangunan di daerah bisa lebih cepat terlaksana,” jelasnya.
Riyan menjelaskan dalam opsen pajak kendaraan tampilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB dan BBNKB juga tampil dengan wujud baru. Perubahan ini terletak pada baris tabel SKPD yang kini mencantumkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur penerapan opsen.
“Makanya (pemerintah) Provinsi Kalbar mencetak SKPD terbaru. Jadi di sini ada kolom tambahan untuk BBNKB ada OPSEN BBNKB, begitu juga dengan PKB, ada OPSEN PKB. Jadi ada perubahan tabel,” pungkas Riyan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pendaftaranl TKA 2025 Dibuka, SMA Negeri 3 Pontianak Minta Sosialisasi Diperjelas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Jaringan Listrik Gangguan di Putussibau |
![]() |
---|
Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci Cegah TPPO dan TPPM di Perbatasan Kalbar |
![]() |
---|
Hermanus Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kota Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.