Polsek Parindu Polres Sanggau Amankan Seorang Laki-laki Diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu
Kronologis kejadian pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 14.15 Wib, personil Polsek Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya p
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim tindak Polsek Parindu yang dipimpin Kapolsek Parindu Iptu Trisna Mauludi mengamankan seorang laki-laki inisial CJN (43) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu-shabu di rumah terduga pelaku di Jalan Raya Bodok - Sosok Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, kemarin.
Kapolsek Parindu juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Parindu Aipda Arnoltua Situmorang, Kanit Binmas Polsek Parindu Aiptu Saiful serta diikuti personil Polsek Parindu.
"Barang bukti yang diamankan berupa empat paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam kotak plastik warna hijau dibawah kasur kamar, satu buah timbangan digital, dua buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah handphone, satu buah bong, uang sejumlah Rp 800.000," kata Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar, Minggu 12 Januari 2025.
Kronologis kejadian pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 14.15 Wib, personil Polsek Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Parindu.
• PLN UP3 Sanggau Peringati Bulan K3 Nasional, Ingatkan Pentingnya Penerapan K3 Disetiap Aspek
Selanjutnya tim tindak Polsek Parindu meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Parindu Iptu Trisna Mauludi guna menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek Parindu, tim tindak Polsek Parindu mendatangi TKP di Rumah terduga pelaku.
Sesampainya di TKP sekitar pukul 14.30 Wib, tim tindak berhasil mengamankan terduga pelaku CJN dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Kades. Kemudian ditemukan 4 paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok shabu dan 1 buah alat bantu hisap yang berada di dalam kotak plastik hijau yang ditemukan di bawah kasur kamar terduga pelaku dan uang sejumlah Rp 800.000.
"Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Daftar 8 SD Negeri dan SD Swasta di Kecamatan Tayan Hilir Sanggau Lengkap Alamat dan Akreditasi |
|
|---|
| Alasan Pembangunan Bandara Baru di Sukadana, Ini Lokasi Berdirinya Bandara Ke-7 di Kalbar |
|
|---|
| Wacana Bandara Baru di Sukadana, Gubernur Ria Norsan Dorong Akselerasi ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Penataan Aset Daerah pada Rakor Penertiban Barang Milik Daerah |
|
|---|
| Tinjau Arena MTQ, Gubernur Ria Norsan Puji Kesiapan Kayong Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Barang-bukti-yang-diamankan-dari-terd435.jpg)