Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sanggau

Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke kamar, memberikan uang sebesar Rp6.000, dan melakukan tindakan asusila. Perbuatan tersebut terungkap setelah k

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
Unit 1 Tipidum Sub Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Laporan resmi diterima pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Polres Sanggau mengapresiasi keberanian pelapor dan kerja sama masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya serta menjamin bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” tukas AKP Fariz. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved