Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sanggau
Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke kamar, memberikan uang sebesar Rp6.000, dan melakukan tindakan asusila. Perbuatan tersebut terungkap setelah k
|
Editor:
Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
Unit 1 Tipidum Sub Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Laporan resmi diterima pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Polres Sanggau mengapresiasi keberanian pelapor dan kerja sama masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya serta menjamin bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” tukas AKP Fariz. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
| Polda Kalbar Gelar Jumat Curhat Bahas Pengawalan dan Keselamatan Berlalu Lintas |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Pontianak Gelar Jalan Sehat Peringati HKN ke-61, Ungkap Capaian Bebas Frambusia |
|
|---|
| Wakil Bupati Juli Suryadi Dorong Penguatan Peran Posyandu Saat Buka Pelatihan Kader se-Mempawah |
|
|---|
| Brimob Polri Rayakan HUT ke-80, Waka Polda Kalbar: Brimob Garda Terdepan Penjaga NKRI |
|
|---|
| Kapolres Ketapang dan Forkopimda Hadiri Syukuran HUT Brimob ke-80 di Kompi 4 Yon A Pelopor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Unit-1-Tipidum-Sub-Unit-PPA-Sat-Reskrim-Polres23542.jpg)