Berita Viral
Alasan Sebenarnya iPhone 16 Resmi Dilarang Masuk Meski Apple Bangun Pabrik di Indonesia
Inilah alasan sebenarnya iPhone 16 resmi dilarang masuk meski Apple sudah bangun pabrik di Batam Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan sebenarnya iPhone 16 resmi dilarang masuk meski Apple sudah bangun pabrik di Batam Indonesia.
Meski Apple telah mengumumkan rencana investasi besar untuk membangun pabrik AirTag di Batam, seri terbaru iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia.
Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Sampai sore ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar Menperin Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.
Menurut Agus, regulasi TKDN yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 mewajibkan setiap produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memenuhi komponen lokal minimum untuk mendapatkan izin edar.
• RESMI Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Dibutuhkan 2 Ribu Tenaga Kerja
Namun, produk AirTag yang akan diproduksi Apple di Batam bukan termasuk bagian langsung dari HKT.
Sehingga tidak dapat dihitung dalam penilaian TKDN iPhone.
Apple sendiri berkomitmen untuk membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 16 triliun.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P. Roeslani sebelumnya menjelaskan, pabrik tersebut ditargetkan memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global dan diharapkan beroperasi pada awal 2026.
“Kami mengapresiasi investasi Apple yang menciptakan lapangan kerja baru melalui pabrik AirTag.
Namun, sesuai aturan, AirTag sebagai aksesori tidak dihitung sebagai komponen langsung iPhone, sehingga tidak membantu pemenuhan TKDN,” jelas Menperin Agus.
TKDN jadi syarat mutlak untuk iPhone 16, bukan AirTag
Agus menegaskan bahwa sertifikat TKDN hanya dapat diberikan jika produk memenuhi nilai komponen lokal minimum yang dihitung berdasarkan komponen utama HKT.
“AirTag bukan bagian langsung atau komponen utama HKT.
Karena itu, iPhone 16 belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin edar di Indonesia,” tambahnya.
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.