Berita Viral

BERUBAH Lagi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025, Polisi Kini Bisa Langsung Sita SIM dan STNK

Aturan tilang kendaraan terbaru, polisi kini bisa langsung menahan SIM dan STNK bagi pengendara yang melanggat aturan lengkap sanksi dan denda.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi anggota kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan. BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025, Kini Polisi Bisa Langsung Sita SIM dan STNK Pengendara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru, polisi kini bisa langsung menahan SIM dan STNK bagi pengendara yang melanggat aturan lengkap sanksi dan denda.

Pemeriksaan lalu lintas oleh petugas kepolisian bisa dilakukan dalam berbagai situasi.

Saik saat ada dugaan pelanggaran oleh pengendara maupun saat operasi khusus untuk menertibkan lalu lintas.

Hal ini dijelaskan oleh, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Ia mengatakan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas Kepolisian baik secara rutin maupun insidental.

BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut

“Pemeriksaan secara rutin dapat dilakukan sehari-hari pada saat melaksanakan tugas penjagaan, pengaturan atau patroli,” ucap Budiyanto, Sabtu 28 Desember 2024.

Budiyanto melanjutkan, saat petugas melihat adanya dugaan pelanggaran lalu lintas, maka memiliki wewenang untuk menghentikan kendaraan dan memberitahu kepada pengguna jalan bahwa ada dugaan pelanggar yang dilakukan.

“Pada saat petugas melakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan, STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji dan tanda bukti sah lainnya.

Setelah petugas memberitahu kesalahannya dengan kewenangan yang dimiliki dan termasuk kewenangan diskresi, petugas akan menilai apakah akan ditilang atau cukup diberikan teguran, tergantung bobot pelanggarannya,” ucap Budiyanto.

Dia juga menjelaskan, prinsip dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan cara represif justice dengan tilang atau non-justice dengan teguran.

“Dua-duanya termasuk dalam ranah penegakan hukum.

Bedanya represif justice penyelesaiannya sampai ke Pengadilan dan ada pidana denda yang diputuskan oleh Pengadilan.

Sedangkan yang bersifat non-justice atau teguran menekankan pada sanksi sosial atau non justice,” ucap Budiyanto.

Dia juga menjelaskan, selain itu pemeriksaan secara insidentil dapat dilakukan oleh petugas Kepolisian, baik sendiri maupun bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.

“Teknis pelaksanaan bisa dengan mobile atau patroli atau razia stasioner.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved