Berita Viral

BERUBAH Lagi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025, Polisi Kini Bisa Langsung Sita SIM dan STNK

Aturan tilang kendaraan terbaru, polisi kini bisa langsung menahan SIM dan STNK bagi pengendara yang melanggat aturan lengkap sanksi dan denda.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi anggota kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan. BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025, Kini Polisi Bisa Langsung Sita SIM dan STNK Pengendara. 

Hal ini sering dilakukan pada saat pelaksanaan operasi kepolisian di bidang lalu lintas (Operasi simpatik, Operasi Patuh maupun Operasi Zebra),” ucap Budiyanto.

Sesuai dengan SOP, pemeriksaan yang dilakukan dengan cara razia atau stasioner harus dilengkapi dengan sprint tugas, adanya pimpinan, plang operasi atau razia, dan lokasi yang telah ditentukan.

Besaran sanksi tilang kendaraan terbaru Tahun 2025

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru Tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved