Berita Viral
BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru 2025 mulai besok berlaku sistem poin dimana selain STNK kini SIM juga akan dicabut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru 2025 mulai besok berlaku sistem poin dimana selain STNK kini SIM juga akan dicabut.
Dalam beleid terbaru, Polri mengeluarkan kebijakan baru berupa sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan tujuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, serta mulai berlaku efektif pada tahun 2025.
Hal itu diungkap Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Sanksi
Ia mengatakan, sistem ini memungkinkan pihak kepolisian untuk mengukur tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik SIM.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," kata Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 Januari 2025, dikutip dari KompasTV.
"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya.
Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sistem ini juga mencatat kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dengan pengurangan hingga 12 poin.
Dalam kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen.
“Apabila melakukan kecelakaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujar Aan.
Apakah sistem poin pada SIM akan efektif?
Pemerhati transportasi, Budiyanto menilai, sistem poin ini efektif untuk meningkatkan disiplin pengendara.
Menurutnya, bobot pengurangan poin disesuaikan dengan jenis pelanggaran, baik ringan, sedang, atau pun berat.
CEK Selisih Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Wajib Dicabut! Daftar Alat Elektronik yang Tetap Sedot kWh Listrik Meski Tak Digunakan |
![]() |
---|
RESMI iPhone 17 Series Kini Bisa Dibeli di Indonesia, Cek Harga Termurah di iBox dan Spesifikasi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Pelajar SMP di Desa Peniti Besar Mempawah Meniti Tali Jembatan Demi ke Sekolah |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Goda Pacar Orang Kini Bisa Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 9 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.