Berita Viral

BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut

Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru 2025 mulai besok berlaku sistem poin dimana selain STNK kini SIM juga akan dicabut.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi petugas kepolisian melakukan razia kendaraan bermotor. BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru 2025 mulai besok berlaku sistem poin dimana selain STNK kini SIM juga akan dicabut.

Dalam beleid terbaru, Polri mengeluarkan kebijakan baru berupa sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan tujuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, serta mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

Hal itu diungkap Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Sanksi

Ia mengatakan, sistem ini memungkinkan pihak kepolisian untuk mengukur tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik SIM.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," kata Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 Januari 2025, dikutip dari KompasTV.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya.

Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sistem ini juga mencatat kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dengan pengurangan hingga 12 poin.

Dalam kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen.

“Apabila melakukan kecelakaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujar Aan.

Apakah sistem poin pada SIM akan efektif?

Pemerhati transportasi, Budiyanto menilai, sistem poin ini efektif untuk meningkatkan disiplin pengendara.

Menurutnya, bobot pengurangan poin disesuaikan dengan jenis pelanggaran, baik ringan, sedang, atau pun berat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved