Berita Viral
BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru 2025 mulai besok berlaku sistem poin dimana selain STNK kini SIM juga akan dicabut.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi petugas kepolisian melakukan razia kendaraan bermotor. BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut.
“Kami mendorong agar Polri segera memberlakukan sistem poin agar pengguna jalan disiplin dan untuk menekan angka kecelakaan,” pungkasnya.
• RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru mulai tahun 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
CEK Selisih Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Wajib Dicabut! Daftar Alat Elektronik yang Tetap Sedot kWh Listrik Meski Tak Digunakan |
![]() |
---|
RESMI iPhone 17 Series Kini Bisa Dibeli di Indonesia, Cek Harga Termurah di iBox dan Spesifikasi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Pelajar SMP di Desa Peniti Besar Mempawah Meniti Tali Jembatan Demi ke Sekolah |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Goda Pacar Orang Kini Bisa Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 9 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.