Berita Viral

BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut

Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru 2025 mulai besok berlaku sistem poin dimana selain STNK kini SIM juga akan dicabut.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi petugas kepolisian melakukan razia kendaraan bermotor. BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru 2025 mulai besok berlaku sistem poin dimana selain STNK kini SIM juga akan dicabut.

Dalam beleid terbaru, Polri mengeluarkan kebijakan baru berupa sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan tujuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, serta mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

Hal itu diungkap Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Sanksi

Ia mengatakan, sistem ini memungkinkan pihak kepolisian untuk mengukur tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik SIM.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," kata Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 Januari 2025, dikutip dari KompasTV.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya.

Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sistem ini juga mencatat kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dengan pengurangan hingga 12 poin.

Dalam kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen.

“Apabila melakukan kecelakaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujar Aan.

Apakah sistem poin pada SIM akan efektif?

Pemerhati transportasi, Budiyanto menilai, sistem poin ini efektif untuk meningkatkan disiplin pengendara.

Menurutnya, bobot pengurangan poin disesuaikan dengan jenis pelanggaran, baik ringan, sedang, atau pun berat.

“Jenis bobot pelanggaran sangat beragam dari mulai satu poin, 3 poin, sampai dengan lima poin.

Bagi mereka yang terlibat kecelakaan, poin akan berkurang mulai dari lima, 10, dan 12 poin, tergantung jenis kecelakaan yang terjadi, ringan, sedang, atau berat,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu 4 Januari 2025.

Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan bahwa jika seorang pengendara mencapai penalti 12 poin, SIM akan dicabut sementara dan menunggu keputusan dari pengadilan.

Jika mencapai penalti 18 poin, SIM akan dicabut permanen setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).

“Sementara, dasar hukum penandaan SIM bagi pemilik yang melakukan pelanggaran yaitu, Undang-Undang No 22 tahun 2009 dan Perkap Kapolri tentang penerbitan dan penandaan SIM,” jelasnya.

Integrasi dengan data kepolisian dan SKCK Sistem poin pada SIM ini nantinya akan diintegrasikan dengan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Data terkait pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan dicatat dalam sistem tersebut.

“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Selain itu, dia menegaskan, pengawasan akan diperketat melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memastikan pelaksanaan aturan berjalan dengan efektif.

“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Apakah sistem poin pada SIM perlu segera diterapkan?

Meskipun wacana penerapan sistem poin sudah lama dibicarakan, Budiyanto menekankan pentingnya percepatan implementasi untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

“Sistem penandaan SIM menurut hemat saya cukup efektif karena mereka yang telah mendapatkan angka penalti 12 poin dan 18 poin tidak diperbolehkan memperpanjang SIM," papar Aan.

"Mereka harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dan mekanisme dan prosedur dari awal (membuat SIM baru),” sambungnya.

Dia juga berharap agar sistem ini segera diterapkan secara konsisten demi meningkatkan kedisiplinan pengendara.

“Kami mendorong agar Polri segera memberlakukan sistem poin agar pengguna jalan disiplin dan untuk menekan angka kecelakaan,” pungkasnya.

RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru mulai tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved