Berita Viral
BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 Berlaku Sistem Poin, Selain STNK Kini SIM Juga Dicabut
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru 2025 mulai besok berlaku sistem poin dimana selain STNK kini SIM juga akan dicabut.
“Jenis bobot pelanggaran sangat beragam dari mulai satu poin, 3 poin, sampai dengan lima poin.
Bagi mereka yang terlibat kecelakaan, poin akan berkurang mulai dari lima, 10, dan 12 poin, tergantung jenis kecelakaan yang terjadi, ringan, sedang, atau berat,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu 4 Januari 2025.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan bahwa jika seorang pengendara mencapai penalti 12 poin, SIM akan dicabut sementara dan menunggu keputusan dari pengadilan.
Jika mencapai penalti 18 poin, SIM akan dicabut permanen setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).
“Sementara, dasar hukum penandaan SIM bagi pemilik yang melakukan pelanggaran yaitu, Undang-Undang No 22 tahun 2009 dan Perkap Kapolri tentang penerbitan dan penandaan SIM,” jelasnya.
Integrasi dengan data kepolisian dan SKCK Sistem poin pada SIM ini nantinya akan diintegrasikan dengan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Data terkait pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan dicatat dalam sistem tersebut.
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Selain itu, dia menegaskan, pengawasan akan diperketat melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memastikan pelaksanaan aturan berjalan dengan efektif.
“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Apakah sistem poin pada SIM perlu segera diterapkan?
Meskipun wacana penerapan sistem poin sudah lama dibicarakan, Budiyanto menekankan pentingnya percepatan implementasi untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
“Sistem penandaan SIM menurut hemat saya cukup efektif karena mereka yang telah mendapatkan angka penalti 12 poin dan 18 poin tidak diperbolehkan memperpanjang SIM," papar Aan.
"Mereka harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dan mekanisme dan prosedur dari awal (membuat SIM baru),” sambungnya.
Dia juga berharap agar sistem ini segera diterapkan secara konsisten demi meningkatkan kedisiplinan pengendara.
CEK Selisih Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Wajib Dicabut! Daftar Alat Elektronik yang Tetap Sedot kWh Listrik Meski Tak Digunakan |
![]() |
---|
RESMI iPhone 17 Series Kini Bisa Dibeli di Indonesia, Cek Harga Termurah di iBox dan Spesifikasi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Pelajar SMP di Desa Peniti Besar Mempawah Meniti Tali Jembatan Demi ke Sekolah |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Goda Pacar Orang Kini Bisa Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 9 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.