Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Sanksi
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Januari 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Januari 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib dibayar.
Pemerintah kembali merivisi aturan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ETLE.
Terbaru, sistem tilang eletronik semakin digencarkan.
Sementara untuk aturan tilang manual sudah sangat jarang sekali terlihat di jalanan.
Dengan sistem ETLE, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
• DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite 1 Januari 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.
Pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE akan dikenai sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tilang elektronik adalah metode penerapan disiplin lalu lintas menggunakan bukti foto kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik.
Kamera CCTV yang dilengkapi dengan sensor magnetik akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan mengambil gambar sebagai bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, kendaraan yang tertangkap tilang elektronik akan mendapat surat konfirmasi yang dikirim kurir ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
Jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi tersebut, maka STNK diblokir secara otomatis.
"Kendaraan yang ter-capture ETLE dan dikirim surat konfirmasi bila tidak konfirmasi akan diblokir setelah 7 hari surat tersebut diterima pelanggar," ujarnya.
Tak hanya karena mengabaikan surat konfirmasi, blokir STNK juga dilakukan jika pelanggar tidak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, yakni 14 hari setelah ditilang.
Pemblokiran STNK akan berdampak pada kesulitan saat mengurus pajak kendaraan dan ketika menjual kendaraan tersebut.
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.