Berita Viral
RESMI Batal! Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Tahun 2025
Resmi batal, daftar barang dan jasa kini bebas kenaikan pajak PPN 12 persen di tahun 2025 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi batal, daftar barang dan jasa kini bebas kenaikan pajak PPN 12 persen di tahun 2025 selengkapnya cek disini.
Mulai Rabu (1/1/2025) kemarin, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk kategori barang dan jasa mewah.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur kembali tarif pajak tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang vital bagi masyarakat, seperti beras, daging, sabun, hingga layanan streaming, tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN.
Penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah diharapkan tidak menambah beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
• Resmi Naik Biaya Admin Transaksi QRIS Terbaru Per 1 Januari 2025 Setelah Kena Pajak PPN 12 Persen
Sebaliknya, sektor barang mewah akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan pajak negara.
Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor yang tidak memengaruhi kebutuhan dasar.
Berikut adalah daftar barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, serta barang yang bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen:
Barang yang Tetap Kena PPN 11 Persen
Barang-barang ini adalah kebutuhan sehari-hari yang tarif PPN-nya tidak berubah meskipun PPN 12 persen mulai berlaku:
- Sampo
- Sabun mandi
- Deterjen
- Pulsa
- Produk konsumsi lain yang tidak masuk kategori kebutuhan pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang sehari-hari yang sudah dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan.
Barang Bebas PPN (0 Persen)
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, sejumlah kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN.
Barang-barang dan jasa berikut dikenakan tarif PPN 0 persen:
1. Kebutuhan Pokok
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan
- Ubi jalar, ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya (susu segar, hasil pemotongan hewan)
- Ikan, udang, dan biota laut lainnya
2. Jasa Esensial
- Tiket kereta api dan bandara
- Jasa angkutan umum, sungai, dan penyeberangan
- Jasa paket tertentu
- Jasa pendidikan
- Buku pelajaran dan kitab suci
- Jasa kesehatan (baik pemerintah maupun swasta)
- Jasa keuangan (termasuk dana pensiun, asuransi, kartu kredit).
• SAH Golongan Pelanggan PLN Waji Bayar Tarif Listrik PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025
Itulah informasi barang dan jasa bebas kenaikan PPN 12 persen.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.