Berita Viral
SAH Golongan Pelanggan PLN Waji Bayar Tarif Listrik PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025
Inilah golongan pelanggan PLN kena tarif listrik PPN 12 persen per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah golongan pelanggan PLN kena tarif listrik PPN 12 persen per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia cek disini.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Salah satu komponen yang terkena kenaikan PPN 12 persen adalah tarif listrik.
Kendati demikian, kenaikan ini tidak diterapkan di semua golongan daya listrik.
• SKEMA Baru Golongan Pelanggan PLN Resmi Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen per 1 Januari 2025
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan PPN 12 persen dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
Sementara itu, pembebasan PPN 12 persen berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA.
Selain tidak dikenakan PPN 12 persen, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen kepada pelanggan yang memasang daya 450-2.200 volt-ampere (VA).
Diskon listrik 50 persen ini diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
"Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97 persen diskon 50 persen pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," ucap Darmawan.
Airlangga: Yang Menentukan Bukan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bukanlah keinginan pemerintah.
Menurut dia, pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Detik Mencekam Jembatan Jiangjun Putus, Wisata Indah di Xiata Scenic Area Berakhir dengan Tangisan |
![]() |
---|
Presiden Venezuela Diburu Amerika Serikat Jadi Buronan Bernilai Rp 815 Miliar |
![]() |
---|
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran di Ashcroft, Warga Tertawa Petugas Sigap Padamkan Api |
![]() |
---|
Misteri 14 Kerangka Manusia 3.000 Tahun di Peru, Jejak Sunyi dari Ritual Pengorbanan Cupisnique |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.