Berita Viral

RESMI Batal! Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Tahun 2025

Resmi batal, daftar barang dan jasa kini bebas kenaikan pajak PPN 12 persen di tahun 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Ilustrasi PPN 12 persen. RESMI Batal! Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Tahun 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang sehari-hari yang sudah dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan.

Barang Bebas PPN (0 Persen)
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, sejumlah kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN. 

Barang-barang dan jasa berikut dikenakan tarif PPN 0 persen:

1. Kebutuhan Pokok

- Beras

- Jagung

- Kedelai

- Sayur-sayuran

- Buah-buahan

- Ubi jalar, ubi kayu

- Gula

- Ternak dan hasilnya (susu segar, hasil pemotongan hewan)

- Ikan, udang, dan biota laut lainnya

2. Jasa Esensial

- Tiket kereta api dan bandara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved