Berita Viral
RESMI Batal! Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Tahun 2025
Resmi batal, daftar barang dan jasa kini bebas kenaikan pajak PPN 12 persen di tahun 2025 selengkapnya cek disini.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. DJP
Ilustrasi PPN 12 persen. RESMI Batal! Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang sehari-hari yang sudah dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan.
Barang Bebas PPN (0 Persen)
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, sejumlah kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN.
Barang-barang dan jasa berikut dikenakan tarif PPN 0 persen:
1. Kebutuhan Pokok
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan
- Ubi jalar, ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya (susu segar, hasil pemotongan hewan)
- Ikan, udang, dan biota laut lainnya
2. Jasa Esensial
- Tiket kereta api dan bandara
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.