Berita Viral

RESMI Batal! Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Tahun 2025

Resmi batal, daftar barang dan jasa kini bebas kenaikan pajak PPN 12 persen di tahun 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Ilustrasi PPN 12 persen. RESMI Batal! Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi batal, daftar barang dan jasa kini bebas kenaikan pajak PPN 12 persen di tahun 2025 selengkapnya cek disini.

Mulai Rabu (1/1/2025) kemarin, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk kategori barang dan jasa mewah.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur kembali tarif pajak tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang vital bagi masyarakat, seperti beras, daging, sabun, hingga layanan streaming, tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN.

Penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah diharapkan tidak menambah beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Resmi Naik Biaya Admin Transaksi QRIS Terbaru Per 1 Januari 2025 Setelah Kena Pajak PPN 12 Persen

Sebaliknya, sektor barang mewah akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan pajak negara.

Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor yang tidak memengaruhi kebutuhan dasar.

Berikut adalah daftar barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, serta barang yang bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen:

Barang yang Tetap Kena PPN 11 Persen

Barang-barang ini adalah kebutuhan sehari-hari yang tarif PPN-nya tidak berubah meskipun PPN 12 persen mulai berlaku:

- Sampo

- Sabun mandi

- Deterjen

- Pulsa

- Produk konsumsi lain yang tidak masuk kategori kebutuhan pokok.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved