Berita Viral
RESMI Batal! Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Tahun 2025
Resmi batal, daftar barang dan jasa kini bebas kenaikan pajak PPN 12 persen di tahun 2025 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi batal, daftar barang dan jasa kini bebas kenaikan pajak PPN 12 persen di tahun 2025 selengkapnya cek disini.
Mulai Rabu (1/1/2025) kemarin, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk kategori barang dan jasa mewah.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur kembali tarif pajak tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang vital bagi masyarakat, seperti beras, daging, sabun, hingga layanan streaming, tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN.
Penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah diharapkan tidak menambah beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
• Resmi Naik Biaya Admin Transaksi QRIS Terbaru Per 1 Januari 2025 Setelah Kena Pajak PPN 12 Persen
Sebaliknya, sektor barang mewah akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan pajak negara.
Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor yang tidak memengaruhi kebutuhan dasar.
Berikut adalah daftar barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, serta barang yang bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen:
Barang yang Tetap Kena PPN 11 Persen
Barang-barang ini adalah kebutuhan sehari-hari yang tarif PPN-nya tidak berubah meskipun PPN 12 persen mulai berlaku:
- Sampo
- Sabun mandi
- Deterjen
- Pulsa
- Produk konsumsi lain yang tidak masuk kategori kebutuhan pokok.
VIRAL Surat Perjanjian Makan Bergizi Gratis Bocor, Polemik Kerahasiaan Kasus Keracunan 2025 |
![]() |
---|
Diusir Mertua Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayi: Kisah Pilu Tunawisma 2025 |
![]() |
---|
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.