Berita Viral
RESMI Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Syarat dan Cara Terbaru Cek Disini
Resmi berlaku aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru per 1 Januari 2025 lengkap dan csyarat terbaru cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru per 1 Januari 2025 lengkap dan csyarat terbaru cek disini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah mengundurkan diri (resign) ataupun ketika masih aktif bekerja di perusahaannya.
Perlu diketahui, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja.
Sementara itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja di perusahaannya hanya bisa mencairkan sebagian saldonya.
Lantas, berapa lama proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan dan apa saja syaratnya?
Lamanya proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung berapa banyaknya saldo yang dimiliki peserta.
• RESMI Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Per 1 Januari 2025
Berikut durasi lamanya pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan usai diajukan:
1. Kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, peserta dapat melakukan klaim JHT setelah 1 bulan berhenti bekerja dan ketika status kepesertaannyaa telah nonaktif.
Dengan demikian, peserta tidak bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum waktu tunggu satu bulan tersebut selesai.
Selain itu, lamanya proses pencairan saldo JHT juga tergantung dari banyaknya saldo yang dimiliki peserta.
"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta, maka dapat melakukan klaim melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," ujar Oni, Rabu (25/12/2024).
Waktu pencairan saldo JHT di bawah Rp 10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.
Sementara itu, kata Oni, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan pencairan melalui website Lapak Asik atau melalui kanal fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat.
Proses klaim JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas/sistem.
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diwajibkan untuk menyertakan paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga.
Adapun, syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut.
"Bukti lain yang dimaksud bisa berupa paklaring, ID Card karyawan, atau bukti lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut," jelas Oni.
2. Kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan cair ketika diajukan saat masih aktif bekerja?
Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo JHT, dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Oni mengatakan, pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik
"Untuk saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik dengan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," kata Oni.
Berikut syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Perlu dicatat, pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Sementara itu, syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen bisa dengan melengkapi dokumen di bawah ini.
1. Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
2. Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan bisa dilihat di sini.
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan
- KK
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
• CATAT Daftar Penyakit yang Tak Bisa Dirujuk ke Rumahsakit Pakai BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2025
Demikian, durasi untuk melakukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang sudah resign dan yang masih aktif bekerja.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
FAKTA-Fakta Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Bencana dengan Korban Jiwa Terbesar di 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Maut Pinjam Dulu 100, Warga Sumsel Tewas Ditembak Temannya 2025 |
![]() |
---|
PERSELINGKUHAN MAUT di Kintamani 2025, Suami Kalap Bunuh Kekasih Gelap Istri |
![]() |
---|
MIRIS! Wanita Difabel Hamil 7 Bulan Disetubuhi Secara Paksa Kakek 75 Tahun |
![]() |
---|
CARA Foto Meteor Jatuh di Indonesia Sepanjang Oktober 2025 Lengkap 5 Jadwal Meteor Jatuh Bulan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.