Berita Viral

RESMI Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Per 1 Januari 2025

Berikut syarat dan cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi suasana pelayanan di kantor BPJS. RESMI Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Per 1 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah berhenti kerja.

Baik karena mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seperti yang dijelaskan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

Terbaru ia mengatakan, untuk paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

CATAT Daftar Penyakit yang Tak Bisa Dirujuk ke Rumahsakit Pakai BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2025

Namun, jika peserta memilikinya, maka dapat disertakan.

Untuk melakukan klaim JHT, peserta dapat melampirkan dokumen berikut:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

- Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut.

"Bukti lain yang dimaksud bisa berupa paklaring, ID Card karyawan, atau bukti lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut," ujar Oni, Rabu 25 Desember 2024.

JHT bisa diklaim satu bulan setelah berhenti kerja

Lebih lanjut Oni memaparkan, peserta dapat melakukan klaim JHT dalam waktu satu bulan, setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved