Berita Viral
RESMI Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Per 1 Januari 2025
Berikut syarat dan cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah berhenti kerja.
Baik karena mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti yang dijelaskan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
Terbaru ia mengatakan, untuk paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
• CATAT Daftar Penyakit yang Tak Bisa Dirujuk ke Rumahsakit Pakai BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2025
Namun, jika peserta memilikinya, maka dapat disertakan.
Untuk melakukan klaim JHT, peserta dapat melampirkan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut.
"Bukti lain yang dimaksud bisa berupa paklaring, ID Card karyawan, atau bukti lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut," ujar Oni, Rabu 25 Desember 2024.
JHT bisa diklaim satu bulan setelah berhenti kerja
Lebih lanjut Oni memaparkan, peserta dapat melakukan klaim JHT dalam waktu satu bulan, setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif.
BIKIN Bunga Deposito Turun Kebijakan Menkeu Purbaya Direspon Positif Netizen Hotman Paris Kok Merugi |
![]() |
---|
KEPASTIAN Tanggal iPhone 17 Resmi Dijual di Indonesia Lengkap Spesifikasi dan Harga Termurah 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Kode Meteran Listrik PLN Terbaru 2025 Lengkap Semua Merek, Praktis dan Lebih Hemat Token |
![]() |
---|
LOWONGAN Kerja Terbaru di Bank BCA Dicari Lulusan SMA, SI hingga S2 Lengkap Posisi dan Syaratnya |
![]() |
---|
BERUBAH Tarif Resmi Listrik PLN di Rumah Terbaru Besok 23 September 2025 untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.