Viral Lokal

Viral Pria Meninggal Terlindas Ban Truk di Pontianak, Ketahui Aturan Menyalip Kendaraan Menurut UU

Saat itu, truk yang dikemudikan oleh pria bernama Sunganda, melaju dari arah Jalan Sungai Raya ke arah Jalan Imam Bonjol.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi kecelakaan. Nasib naas menimpa Amran pengendara motor yang tewas usai terlindas ban truk di Jalan Adisucipto, Kota Pontianak, Selasa 24 Desember 2024. Ketahui aturan menyalip kendaraan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pengendara motor bernama Amran meninggal dunia usai terlindas ban truk di Jalan Adisucipto, Kota Pontianak, Selasa 24 Desember 2024.

Kronologi kejadian naas tersebut terjadi pada pukul 15.40 WIB.

Saat itu, truk yang dikemudikan oleh pria bernama Sunganda, melaju dari arah Jalan Sungai Raya ke arah Jalan Imam Bonjol.

Setibanya di TKP, truk tersebut hendak berbelok kiri.

Namun tiba-tiba datang sepeda motor yang dikemudikan korban yang hendak mendahului truk dari sisi kiri.

"Saat itu korban membentur bemper mobil truk sebelah kiri hingga pengemudi sepeda motor Honda Supra terjatuh dan terlindas ban kiri mobil truk tersebut," ungkap Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andi Pratomo kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

Akibat hal itu, korban mengalami cidera serius pada bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi.

Curhat Pelaku Usaha Kecantikan dan SPA Terkait Pajak Terutang, Ini Jawaban Bapenda Kota Pontianak 

Aturan Menyalip Kendaraan

Seperti diketahui penyebab Amran meninggal dunia adalah karena menyalip truk di Jalan Adisucipto tersebut.

Lantas apakah ada aturan menyalip kendaraan?

Ternyata aturan menyalip kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 109, 110, dan 111.

Berikut aturan menyalip kendaraan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Pasal 109 ayat (1) = pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup

2. Pasal 109 ayat (2) = dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan

Terlindas Truk, Pengendara Sepeda Motor di Pontianak Meninggal Dunia Ditempat

3. Pasal 109 ayat (3) = jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi dilarang melewati kendaraan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved