Viral Lokal
Viral Pria Meninggal Terlindas Ban Truk di Pontianak, Ketahui Aturan Menyalip Kendaraan Menurut UU
Saat itu, truk yang dikemudikan oleh pria bernama Sunganda, melaju dari arah Jalan Sungai Raya ke arah Jalan Imam Bonjol.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pengendara motor bernama Amran meninggal dunia usai terlindas ban truk di Jalan Adisucipto, Kota Pontianak, Selasa 24 Desember 2024.
Kronologi kejadian naas tersebut terjadi pada pukul 15.40 WIB.
Saat itu, truk yang dikemudikan oleh pria bernama Sunganda, melaju dari arah Jalan Sungai Raya ke arah Jalan Imam Bonjol.
Setibanya di TKP, truk tersebut hendak berbelok kiri.
Namun tiba-tiba datang sepeda motor yang dikemudikan korban yang hendak mendahului truk dari sisi kiri.
"Saat itu korban membentur bemper mobil truk sebelah kiri hingga pengemudi sepeda motor Honda Supra terjatuh dan terlindas ban kiri mobil truk tersebut," ungkap Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andi Pratomo kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.
Akibat hal itu, korban mengalami cidera serius pada bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi.
• Curhat Pelaku Usaha Kecantikan dan SPA Terkait Pajak Terutang, Ini Jawaban Bapenda Kota Pontianak
Aturan Menyalip Kendaraan
Seperti diketahui penyebab Amran meninggal dunia adalah karena menyalip truk di Jalan Adisucipto tersebut.
Lantas apakah ada aturan menyalip kendaraan?
Ternyata aturan menyalip kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 109, 110, dan 111.
Berikut aturan menyalip kendaraan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Pasal 109 ayat (1) = pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup
2. Pasal 109 ayat (2) = dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan
• Terlindas Truk, Pengendara Sepeda Motor di Pontianak Meninggal Dunia Ditempat
3. Pasal 109 ayat (3) = jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi dilarang melewati kendaraan tersebut.
Viral Lokal
pria terlindas ban truk
Pontianak viral
Kabar Pontianak
Jalan Adisucipto
aturan menyalip kendaraan
BAHAS Kesehatan Mental Ibu Pasca Lahiran Utin Richa Mahasiswi Untan Raih Juara Penulisan Essay |
![]() |
---|
DPRD Sintang Bongkar Fakta Jalan HTI-Mengerat yang Rusak: Jenazah Digotong, Nyawa Bayi Melayang |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Insiden Warga Tewas di Area Pembangunan Jembatan Daeng Manambon Mempawah |
![]() |
---|
PENJELASAN Kepala SMPN 1 Sungai Pinyuh Soal Kerusakan Gedung Baru Direnov 2 Tahun dengan Rp2 Miliar |
![]() |
---|
KONDISI SMPN 1 Sungai Pinyuh Mempawah yang Alami Kerusakan Hebat, Plafon Nyaris Timpa Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.