UMK Kapuas Hulu 2025

Pemerintah Daerah Telah Tetapkan UMK 2025 Kapuas Hulu, Ini Besarannya

"Dimana merupakan upah bulanan terendah, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pada perusahaan yang bersangkutan,"

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Rapat dewan pengupahan kabupaten Kapuas Hulu, dalam penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Kapuas Hulu, dilaksanakan oleh Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, di Kantor Disnakerintrans Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans), telah menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) kabupaten Kapuas Hulu tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Elisabet Roslin, menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat UMK kabupaten kota wilayah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2025 yaitu sebesar Rp 2.924.501.

"Dimana merupakan upah bulanan terendah, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pada perusahaan yang bersangkutan," ujarnya, Jumat 27 Desember 2024.

Pada penetapan UMK kabupaten kota di Kapuas Hulu, jelas Roslin menjelaskan bahwa pihaknya, sudah melakukan rapat dengan sejumlah pihak seperti, dewan pengupahan kabupaten Kapuas Hulu, Kadin Kapuas Hulu, Serikat Buruh, dan perwakilan perusahaan.

Pemda Kapuas Hulu Percepat Lelang Proyek Pembangunan 2025

"Jadi hasil dari rapat penetapan UMK tahun 2025, barulah kita usulkan ke Gubernur Kalimantan Barat, untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat," ucapnya.

Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya. 

"Sebelumnya sudah kita sama-sama membahas dengan baik dan lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Pastinya kata Roslin, penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan. 

"Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi pekerja," ungkapnya.

Terkait jumlah tenaga kerja di Kapuas Hulu hingga tahun 2024 saat ini mencapai 21.255 orang, yang bekerja di semua sektor, baik itu sektor perkebunan, UMKM, industri kecil, perdagangan dan sebagainya, dengan sebanyak 331 perusahaan besar, kecil dan menengah yang saat ini berada di Kapuas Hulu.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.661.842 perbulan dan tahun 2024 mencapai Rp2.746.009. Jadi UMK di Kabupaten Kapuas Hulu mengalami kenaikan sebesar Rp84.167. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved