Berita Viral

Cara Beli Token Listrik Dapat Subsidi Tarif Pelanggan PLN untuk Bulan Januari dan Februari 2025

Simak cara beli token listrik dapat subsidi atau diskon 50 persen dari pemerintah untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi seorang warga mengisi token listrik ke meteran PLN. Cara Beli Token Listrik Dapat Subsidi Tarif Pelanggan PLN untuk Bulan Januari dan Februari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara beli token listrik dapat subsidi atau diskon 50 persen dari pemerintah untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama Januari sampai Februari 2024 untuk masyarakat kelas menengah pelanggan PLN.

Seperti yang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia mengatakan, diskon listrik 50 persen ini diberikan untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dengan daya terpasang 450-2.200 volt-ampere (VA).

Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere.

Syarat dan Cara Daftar Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN untuk Januari dan Februari Tahun 2025

"Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan," ujarnya baru-baru ini.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menambahkan terkait hal serupa.

Dimana diskon listrik 50 persen ini diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN.

Yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

"Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97 persen diskon 50 persen pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," ucap Darmawan dalam kesempatan yang sama.

Dengan adanya pemberian diskon listrik ini, PLN akan secara otomatis menyesuaikan pembelian pulsa atau saldo listrik yang semula seharga Rp 100.000 menjadi Rp 50.000.

Sementara untuk pembelian listrik pascabayar, akan otomatis disesuaikan tagihan listriknya dengan didiskon 50 persen pada Januari dan Februari 2024.

Selain itu, listrik juga menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 2025.

Pembebasan PPN ini berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA.

Dengan demikian, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.000 VA ke atas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved