Berita Viral

Resmi Berubah Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Pajak PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025

Resmi berubah daftar barang dan jasa yang kini bebas pajak PPN 12 Persen berlaku per 1 Januari 2025 terbaru diungkap pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi emas batangan bebas pajak PPN 12 persen. Resmi Berubah Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Pajak PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar barang dan jasa yang kini bebas pajak PPN 12 Persen berlaku per 1 Januari 2025 terbaru diungkap pemerintah.

Dalam update beleid terbaru, Pemerintah memutuskan tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 per yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 Persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.

SAH Golongan Pelanggan PLN Waji Bayar Tarif Listrik PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi.

Yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni,  minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok," ujarnya.

"Dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi;

- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved