Berita Viral
Resmi Berubah Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Pajak PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025
Resmi berubah daftar barang dan jasa yang kini bebas pajak PPN 12 Persen berlaku per 1 Januari 2025 terbaru diungkap pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar barang dan jasa yang kini bebas pajak PPN 12 Persen berlaku per 1 Januari 2025 terbaru diungkap pemerintah.
Dalam update beleid terbaru, Pemerintah memutuskan tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 per yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 Persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.
• SAH Golongan Pelanggan PLN Waji Bayar Tarif Listrik PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi.
Yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.
Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok," ujarnya.
"Dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.
Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi;
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
12 Nama Bayi yang Dilarang di Dunia dari Anal hingga Lucifer |
![]() |
---|
Tertukar Saat Lahir, Anak Orang Kaya di Jepang Jalani Hidup dalam Kemiskinan Selama 60 Tahun |
![]() |
---|
MIRIS Kisah Suami Jual Istri yang Baru 3 Bulan Dinikahinya Lewat Aplikasi Michat, Segini Tarifnya |
![]() |
---|
Kisah Nenek Merasa Tersiksa Naik Kereta Bandung-Karawang hingga PT KAI Buka Suara |
![]() |
---|
6 Aturan Jenis Dokumen Resmi Tanpa Syarat Surat Pengantar RT/RW Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.