Dinas Penanaman Modal Sebut Belum Terima Pengajuan Izin Investasi City Mall Sambas

"Terlebih investasi tersebut berdampak pada peningkatan perekonomian Kabupaten Sambas dan masyarakat," ungkap Suhendri.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Sambas Suhendri. Ia mengatakan prinsip Pemkab Sambas menyambut rencana investasi semua sektor di Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas sambut baik rencana investasi asing di Kabupaten Sambas, Kamis 19 Desember 2024.

Kepala Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) Kabupaten Sambas Suhendri mengatakan prinsip Pemkab Sambas menyambut rencana investasi semua sektor di Kabupaten Sambas.

"Pada prinsipnya Pemda Sambas tentu menyambut baik rencana investasi di berbagai sektor yang akan dilakukan di Kabupaten Sambas," ujar Suhendri saat dihubungi Kamis 19 Desember 2024.

Suhendri mengatakan, pihaknya mendukung investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Sambas.

"Terlebih investasi tersebut berdampak pada peningkatan perekonomian Kabupaten Sambas dan masyarakat," ungkap Suhendri.

Menanggapi rencana investasi pembangunan City Mall Sambas oleh pihak asing, kata Suhendri, pihaknya belum ada menerima pengajuan izin dari investor tersebut.

Asisten Setda Sambas Puji Dinas Perpustakaan Gandeng Berbagai Pihak Tingkatkan Minat Baca

"Sampai saat ini karena baru pada tataran Mou dan belum melangkah ke hal-hal teknis. Belum ada perizinan-perizinan yang diajukan oleh investor tersebut," katanya.

Sebab menurutnya langkah untuk melakukan investasi harus memastikan status investor apakah Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

"Dan harus dipastikan terlebih dahulu apakah investor yang akan berinvestasi statusnya PMA atau PMDN," katanya.

Di menjelaskan, bila status investor PMA maka proses pengeluaran izin dilakukan pemerintah pusat. 

"Kalau PMA maka proses penerbitan perizinan usahanya oleh pemerintah pusat sesuai kewenagan terkecuali untuk ijin tertentu," katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved