Berita Viral

RESMI Aturan Ganti STNK dan BPKB Baru Per 1 Januari 2025 Kendaraan Bermotor Lengkap Syarat dan Cara

Resmi berlaku aturan baru ganti STNK dan BPKB lengkap syarat dan cara jika pemilik kendaraan pindah rumah per 1 Januari 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. RESMI Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Per 1 Januari 2025 Kendaraan Bermotor Lengkap Syarat dan Cara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru ganti STNK dan BPKB lengkap syarat dan cara jika pemilik kendaraan pindah rumah per 1 Januari 2025.

Terbaru bagi pemilik kendaraan harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jika pindah alamat rumah.

Terkait hal tersebut, pemilik kendaraan harus ganti STNK dan BPKB jika pindah alamat rumah dijelaskan oleh pihak yang berwenang.

Seperti yang diungkap Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian.

Ia membenarkan bahwa pemilik kendaraan harus mengganti STNK jika pindah alamat rumah.

Resmi Berubah Tarif Pajak Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Lengkap Rumus Menghitung Opsen

Namun, proses pada BPKB hanya dilakukan perubahan penulisan pada identitas buku.

Ris menjelaskan, ketentuan soal penggantian STNK dan perubahan identitas pada BPKB jika alamat rumah berpindah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Benar. Proses ganti alamat melakukan proses ganti STNK, namun tidak proses ganti BPKB,” ujar Ris, Selasa (10/12/2024).

Ris menjelaskan, merujuk Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik kendaraan didasarkan pada perpindahan di dalam dalam atau luar wilayah registrasi dan identifikasi (regident).

Wilayah regident ditandai dengan kode berupa huruf di depan pelat nomor, seperti B untuk Jakarta atau S untuk Lamongan.

Kode tersebut diikuti dengan huruf tertentu di bagian akhir pelat nomor, seperti I, J, K, L, dan lain sebagainya.

Jika pemilik kendaraan berpindah alamat rumah di dalam wilayah regident, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:

- Mengisi formulir permohonan

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa jika diwakilkan

- Akta perubahan alamat bagi badan hukum

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved