Berita Viral
RESMI Aturan Ganti STNK dan BPKB Baru Per 1 Januari 2025 Kendaraan Bermotor Lengkap Syarat dan Cara
Resmi berlaku aturan baru ganti STNK dan BPKB lengkap syarat dan cara jika pemilik kendaraan pindah rumah per 1 Januari 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru ganti STNK dan BPKB lengkap syarat dan cara jika pemilik kendaraan pindah rumah per 1 Januari 2025.
Terbaru bagi pemilik kendaraan harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jika pindah alamat rumah.
Terkait hal tersebut, pemilik kendaraan harus ganti STNK dan BPKB jika pindah alamat rumah dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Seperti yang diungkap Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian.
Ia membenarkan bahwa pemilik kendaraan harus mengganti STNK jika pindah alamat rumah.
• Resmi Berubah Tarif Pajak Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Lengkap Rumus Menghitung Opsen
Namun, proses pada BPKB hanya dilakukan perubahan penulisan pada identitas buku.
Ris menjelaskan, ketentuan soal penggantian STNK dan perubahan identitas pada BPKB jika alamat rumah berpindah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Benar. Proses ganti alamat melakukan proses ganti STNK, namun tidak proses ganti BPKB,” ujar Ris, Selasa (10/12/2024).
Ris menjelaskan, merujuk Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik kendaraan didasarkan pada perpindahan di dalam dalam atau luar wilayah registrasi dan identifikasi (regident).
Wilayah regident ditandai dengan kode berupa huruf di depan pelat nomor, seperti B untuk Jakarta atau S untuk Lamongan.
Kode tersebut diikuti dengan huruf tertentu di bagian akhir pelat nomor, seperti I, J, K, L, dan lain sebagainya.
Jika pemilik kendaraan berpindah alamat rumah di dalam wilayah regident, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
- Mengisi formulir permohonan
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa jika diwakilkan
- Akta perubahan alamat bagi badan hukum
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.