Berita Viral

RESMI PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025 Lengkap Jenis Barang dan Jasa Terdampak

Resmi berlaku per 1 Januari 2025 lengkap jenis barang dan jasa yang terdampak selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi PPN. RESMI PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025 Lengkap Jenis Barang dan Jasa Terdampak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku per 1 Januari 2025 lengkap jenis barang dan jasa yang terdampak selengkapnya cek disini.

Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

RESMI Aturan Baru PPN 12 Persen Terbit Pekan Depan, Ini Bocoran Tarif Lengkap Produk Barang dan Jasa

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi;

- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved