UMP Kalbar Naik

BESARAN UMP Kalbar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Lebih Besar dari UMP Kalbar 2024

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2025 resmi naik. Cek berapa besaran UMP Kalbar 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2025 resmi naik.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson.

UMP Kalbar 2025 naik sebesar Rp175.670 atau 6,5 persen.

Alhasil, UMP Kalbar 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286.

Kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan UMP Kalbar 2024 yang sebesar Rp2.702.616.

Penetapan UMP dan UMSP Kalbar 2025 itu berdasarkan SK Gubernur Nomor 908/NAKERTRAN/2024, yang telah ditandatangani Pj Gubernur Kalbar Harisson pada 9 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.

“Kenaikan 6,5 persen ini sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” ujar Harisson kepada wartawan di Pontianak, Senin 9 Desember 2024.

BREAKING NEWS - Pj Gubernur Harisson Umumkan UMP Kalbar Tahun 2025 Naik 6,5 persen jadi Rp 2.878.286

Harisson mengatakan terkait Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) Tahun 2025 dapat ditetapkan oleh Gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.

“Saya harap semua pihak dapat menerima dan mematuhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2025 yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. 

Keputusan kenaikan UMP ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat buruh. 

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan dan memenuhi aspirasi pekerja. 

Menteri Tenaga Kerja Yassierli menegaskan bahwa penghitungan UMP tetap mengikuti mekanisme dan formula yang berlaku.

Namun mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

Dilansir dari Kompas.com adapun pemerintah menetapkan penghitungan UMP 2025 setiap Provinsi jika naik 6,5 persen

Dengan kenaikan ini, UMP 2025 di 38 provinsi akan mengalami penyesuaian. 

Berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi jika naik 6,5 persen:

Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar Akan Rapat Bahas Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025

1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760

2. Papua Barat Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545

3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 naik jadi Rp3.876.600

4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 naik jadi Rp3.775.425

5. Aceh Rp3.460.672,00 naik jadi Rp3.685.615

6. Sumatera Selatan Rp3.456.874,00 naik jadi Rp3.681.570

7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 naik jadi Rp3.657.527

8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 naik jadi Rp3.623.653

9. Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

10. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 naik jadi Rp3.580.160.

11. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313

12. Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63

13. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78

14. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04

15. Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000

16. Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86

17. Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5

18. Maluku Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94

19. Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27

KSBI Kalbar Sebut UMP 6,5 Persen Sudah Melalui Kajian Oleh Pemerintah

20. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66

21. Bali Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68

22. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35

23. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69

24. Sumatera Barat Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18

25. Sumatera Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47

26. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37

27. Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78

28. Lampung Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30

29. Kalimantan Barat Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04

30. Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13

31. Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86

32. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30

33. Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17

34. Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55

35. Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

36. Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

37. Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

38. Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved