UMP Kalbar Naik
BREAKING NEWS - Pj Gubernur Harisson Umumkan UMP Kalbar Tahun 2025 Naik 6,5 persen jadi Rp 2.878.286
Kenaikan 6,5 persen ini sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025, Senin 9 Desember 2024.
Harisson mengatakan untuk Upah Minum Provinsi (UMP) telah ditetapkan tahun 2025 sebesar Rp. 2.878.286.
Dikatakannya bahwa Pada tahun 2025, ada kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp. 175.670 atau 6,5 persen, dibanding Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024 sebesar Rp. 2.702.616.
Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 ini , berdasarkan SK Gubernur Nomor 908/NAKERTRAN/2024, yang telah di tandatangani Pj Gubernur Kalbar Harisson pada 9 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.
Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Provins untuk disektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
• BERAPA UMP Kalbar 2024, Cek Keputusan Kenaikan Upah Buruh di Kalimantan Barat Sekarang
Untuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 01262 sebesar Rp. 2.884.500, Industri Pengolahan KBLI 10431 pada Industri Minyak Mentah Kepala Sawit (Crude Palm Oil) sebesar Rp. 2.884.500.
Harisson menjelaskan bahwa UMP tahun 2025 naik 6,5 persen, dari UMP 2024 sesuai Permenaker 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Kenaikan 6,5 persen ini sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” ujar Harisson, Senin 9 Desember 2024.
Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMS 2025 ini juga berdasarkan rekomendasi Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang telah dilaksanakan di Kantor Disnakertras Kalbar pada 6-7 Desember 2024.
Sebagai informasi, Dewan pengupahan Provinsi Kalimantan Barat beranggotakan unsur pemerintah, unsur serikat pekerja atau serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha dan akademisi.
“Jadi berdasarkan hasil rapat dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Kalbar, telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2025 sebesar Rp.2.878.286. Sehingga ada kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp. 175.670 atau 6,5 persen dibanding Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024 sebesar Rp. 2.702.616,”jelasnya.
Dikatakannya bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2025, adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja atau Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
“Untuk ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 yang telah ditetapkan. Mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dan menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat,”jelasnya.
Harisson mengatakan terkait Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota Tahun 2025, dapat ditetapkan oleh Gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.
“Saya haral semua pihak dapat menerima dan mematuhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2025 yang telah ditetapkan ,”pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.