Masih Tunggu Intruksi Pusat, Imigrasi Kalbar Berikan Pilihan Layanan Paspor Biasa dan Elektronik

Paspor Elektronik sendiri dijelaskan Arief memiliki lebih banyak keunggulan dibanding paspor biasa.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Kalbar, Arief Munandar. Tribun Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Kalimantan Barat masih menunggu intruksi pusat terkait penerapan pembuatan Paspor Elektronik sepenuhnya di Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Kalbar, Arief Munandar menyampaikan sejak 2024 Imigrasi Kalbar telah memberikan pilihan layanan kepada masyarakat untuk membuat Paspor Biasa atau Paspor Elektronik.

Hingga data Oktober 2024, Imigrasi Kalbar telah mengeluarkan 39.904 Paspor Elektronik, lalu 94.870 Paspor Biasa.

"Di Kalbar sendiri selama ini kita sudah memberikan pilihan Paspor Elektronik atau biasa kepada publik,  kita juga memberikan kuota paspor Elektronik lebih banyak,'' ujarnya, Jumat 6 Desember 2024.

Pihaknya merencanakan, akan mengajukan Kantor Imigrasi Pontianak dan Singkawang akan diajukan ke pusat untuk memberikan layanan Paspor Elektronik sepenuhnya.

Paspor Elektronik sendiri dijelaskan Arief memiliki lebih banyak keunggulan dibanding paspor biasa.

Pada paspor Elektronik terdapat chip khusus yang ditanam pada salah satu halaman paspor, Chip tersebut berisi soft data dari pemilik paspor, yang lebih memudahkan pemeriksaan saat di bandara.

Lalu, Paspor Elektronik juga mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan paspor.

Baca juga: Satreskrim Polresta Pontianak Akan Periksa Tersangka Pembunuhan Remaja Putra Pakai Lie Detector

Kemudian, pemilik Paspor Elektronik juga mendapat manfaat berupa bebas visa bilamana ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya ke Jepang.

"Berbagai negara selain Indonesia telah banyak menerapkan paspor elektronik, dan berdasarkan Standar ICAO ( International Civil Aviation Organization), untuk menerapkan Elektronik paspor untuk mengurangi pemalsuan dan penyalahgunaan paspor,''terangnya.

Saat ini biaya pembuatan Paspor Elektronik Rp.650.000- untuk masa berlaku 10 tahun, dan pembuatan paspor biasa Rp. 350.000.-

Berikut adalah data jumlah penerbitan paspor di Kalimantan Barat pada tahun 2024 hingga bulan oktober 2024.

Kanim Pontianak menerbitkan 25.118 Paspor Biasa dan 18.593 paspor Elektronik.

Kanim Singkawang menerbitkan 31.347 Paspor Biasa dan 12.281 Paspor elektronik.

Kanim Sambas menerbitkan 13.103 Paspor Biasa dan 1.809 Paspor Elektronik

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved