Public Service

Cara Klaim Pembuatan Kacamata Menggunakan BPJS, Lengkap dengan Besaran Subsidi

Layanan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk keperluan berobat, tetapi juga menyediakan penyediaan alat kesehatan tertentu, salah satunya kacamata. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan- Layanan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk keperluan berobat, tetapi juga menyediakan penyediaan alat kesehatan tertentu, salah satunya kacamata.  

o Sferis ≥ 0,5 dioptri

o Silindris ≥ 0,25 dioptri

3. Resep dokter : Klaim hanya dapat dilakukan dengan resep dari dokter spesialis mata.

Jarang Digunakan Berobat, Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI Akan Dinonaktifkan Otomatis Untuk Penerima?

Prosedur Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kacamata subsidi:

1. Dokumen yang dibawa : Fotokopi kartu BPJS Kesehatan, KTP, kartu asli, dan resep dokter yang telah dilegalisir.

2. Kunjungi faskes pertama : Misalnya, puskesmas atau klinik yang ditunjuk BPJS untuk mendapatkan rujukan ke poli mata.

3. Pemeriksaan di poli mata : Lakukan pemeriksaan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

4. Dapatkan resep dokter : Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep untuk pembuatan kacamata.

5. Legalisir resep : Resep harus dilegalisir di loket BPJS di rumah sakit atau FKRTL.

6. Bawa resep ke optik : Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan kacamata sesuai subsidi.

Tips Memanfaatkan Subsidi Kacamata BPJS

Pastikan ukuran lensa sesuai ketentuan : Subsidinya hanya berlaku untuk ukuran tertentu.

Pilih frame sesuai kebutuhan : Jika harga frame melebihi subsidi, peserta dapat menambah biaya pribadi.

Dengan layanan ini, peserta JKN-KIS dapat lebih mudah mengakses kacamata sebagai alat bantu penglihatan yang penting untuk aktivitas sehari-hari. 

Jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas ini sesuai prosedur yang berlaku. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved