UMP 2025

Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2025, Berapa Perbedaan Kenaikan UMP Tiap Provinsi? 

Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah, dapat bekerja sama dalam menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja Indonesia.

Diharapkan keputusan ini akan berdampak positif bagi ekonomi nasional, sekaligus mengurangi ketimpangan kesejahteraan antara berbagai daerah.

RESMI Naik! Besaran UMP 2025 Terbaru Lengkap Rincian Gaji Buruh, Karyawan hingga Pekerja

Berikut daftar UMP 2025 

Daftar UMP seluruh provinsi tahun 2025

Sumatera Utara
UMP 2024: Rp 2.809.915

Aceh
UMP 2024: Rp 3.460.672

Jambi
UMP 2024: Rp 3.037.121

Bangka Belitung
UMP 2024: Rp 3.640.000

Jawa Timur
UMP 2024: Rp 2.165.244,30

Nusa Tenggara Barat
UMP 2024: Rp 2.444.067

Maluku Utara
UMP 2024: Rp 3.200.000

Bali
UMP 2024: Rp 2.813.672

Sumatera Barat
UMP 2024: Rp 2.811.449,27

Sulawesi Barat
UMP 2024: Rp 2.914.958

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved