Pilkada Landak 2024
Ketua Bawaslu Landak Tegaskan Politik Uang Diancam Pidana dan Denda Rp 1 Milyar
Selama masa tenang di tiga hari ini, Bawaslu mengerahkan seluruh jajaran di setiap tingkatan untuk berpatroli di setiap tempat yang rawan dan berpoten
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo menegaskan bahwa pihak yang memberi maupun menerima politik uang saat Pilkada dapat diancam pidana berat sesuai aturan perundang-undangan.
"Paling singkat itu 36 bulan, maksimal 72 bulan, artinya tiga tahun dan enam tahun paling maksimal. Dendanya dia Rp 200 juta minimal, dan Rp 1 miliar maksimal," tegas Barto.
Mengenai pemberian barang dengan mengajak memilih kepada salah satu pasangan, menurut Barto harus diuji berdasarkan fakta yang ada sesuai kasus di lapangan.
• KPU Landak Pastikan Logistik Pilkada Tiba di TPS H-1 Pencoblosan
Selama masa tenang di tiga hari ini, Bawaslu mengerahkan seluruh jajaran di setiap tingkatan untuk berpatroli di setiap tempat yang rawan dan berpotensi terjadi kampanye.
Dia mengimbau, masyarakat untuk menggunakan hak pilih demi menyukseskan Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024.
Masyarakat juga diminta tidak mudah menyebarkan berita-berita atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya, yang berpotensi menimbulkan gejolak dan mengganggu kelancaran Pilkada. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Ketua Bawaslu
Bawaslu Landak
Politik Uang
Badan Pengawas Pemilu
Barto Agato Dirgo
Pilkada
Pilkada Landak 2024
Landak
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 24 November 2024
Karolin-Erani Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
KPU Landak Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Kabupaten Landak Tahun 2024 |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil Pilkada Landak 2024, Cek Suara Karolin Margret Apakah Lanjut Periode 2? |
![]() |
---|
Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024 Oleh KPU Landak, Karolin-Erani Raih 122.922 Suara |
![]() |
---|
KPU Landak Laksanakan PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, Ini Perolehan Suaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.