Pilkada Landak 2024

Ketua Bawaslu Landak Tegaskan Politik Uang Diancam Pidana dan Denda Rp 1 Milyar

Selama masa tenang di tiga hari ini, Bawaslu mengerahkan seluruh jajaran di setiap tingkatan untuk berpatroli di setiap tempat yang rawan dan berpoten

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON
Ketua Bawaslu Landak Barto Agato Dirgo. Ia menegaskan bahwa pihak yang memberi maupun menerima politik uang saat Pilkada dapat diancam pidana berat sesuai aturan perundang-undangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo menegaskan bahwa pihak yang memberi maupun menerima politik uang saat Pilkada dapat diancam pidana berat sesuai aturan perundang-undangan. 

"Paling singkat itu 36 bulan, maksimal 72 bulan, artinya tiga tahun dan enam tahun paling maksimal. Dendanya dia Rp 200 juta minimal, dan Rp 1 miliar maksimal," tegas Barto. 

Mengenai pemberian barang dengan mengajak memilih kepada salah satu pasangan, menurut Barto harus diuji berdasarkan fakta yang ada sesuai kasus di lapangan. 

KPU Landak Pastikan Logistik Pilkada Tiba di TPS H-1 Pencoblosan

Selama masa tenang di tiga hari ini, Bawaslu mengerahkan seluruh jajaran di setiap tingkatan untuk berpatroli di setiap tempat yang rawan dan berpotensi terjadi kampanye. 

Dia mengimbau, masyarakat untuk menggunakan hak pilih demi menyukseskan Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024. 

Masyarakat juga diminta tidak mudah menyebarkan berita-berita atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya, yang berpotensi menimbulkan gejolak dan mengganggu kelancaran Pilkada. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved