Pengadilan Putus NO Praperadilan Restorative Justice Kasus Proyek Jaringan Pipa Kubu Raya

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan Hakim ini. Setelah itu kami akan kembali mengajukan praperadilan,’’ujar Nunang Fattah kepada wartawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Suasana persidangan Praperadilan Restorative Justice Kasus Proyek Jaringan Pipa Kubu Raya yang dipimpin Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Dicky Ramdhani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Dicky Ramdhani memutus Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) pada perkara gugatan praperadilan terhadap Polda Kalbar terkait Restorative Justice (RJ) kasus proyek jaringan pipa di Kubu Raya, pada Selasa 19 November 2024.

“Pada perkara ini diputuskan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) tidak bisa diterima karena cacat formil dan masih prematur,’’kata Dicky Ramdhani dikutip pada Kamis 21 November 2024

Kuasa Hukum CV Swan, Nunang Fattah mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat putusan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) atau tidak diterima yang dibacakan oleh Hakim.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan Hakim ini. Setelah itu kami akan kembali mengajukan praperadilan,’’ujar Nunang Fattah kepada wartawan.

Sementara itu, Direktur CV Swan, Natalria Tetty Swan Siagian menceritakn awal mula mendapatkan paket proyek jaringan pipa dari Iwan Darmawan yang lokasinya di wilayah Korpri Sungai Raya Dalam, Kubu Raya pada Tahun 2013.

Awalnya saya ditemui Iwan Darmawan bahwa ada paket proyek jaringan pipa yang lokasinya di wilayah Korpri Sungai Raya Dalam.Setelah itu saya membuat penawaran atas proyek tersebut dan proyek tersebut di lakukan penunjukan langsung (PL) oleh mereka,’’ucap Natalria. 

Lebih lanjut, Natalria mengatakan, setelah itu Iwan yang berhubungan dengan kepala daerah saat itu, Karena dirinya saat itu hanya sebagai pelaksana.

Satgas Asta Cita TPPO Polda Kalbar Ungkap 23 Kasus TPPO Kurang dari Satu Bulan

Nah, setelah pekerjaan selesai, pekerjaan saya tidak dibayar. Lantas saya panggil Iwan karena dia yang awalnya menawarkan proyek tersebut kepada saya dan dia yang berhubungan dengan kepala daerah yang ia maksud. 

Dan selanjutnya saya suruh dia untuk menemui kepala daerah tersebut untuk menanyakan terkait pembayaran pekerjaam seperti apa kepada saya. 

Ditambahkan lagi oleh Natalria, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalbar dan Iwan sebagai pelapor , namun Iwan melapor kan kasus tersebut karena mendapatkan kuasa dari dirinya.

‘’Kami berikan kuasa kepada Iwan Darmawan untuk melaporkan dan untuk menemui kepala daerah yang dimaksud Iwan, dan Saya di BAP pun saya sebagai korban. Kemudian Iwan sebagai pelapor,’’ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum CV Swan, Zahid Johar Awal mengungkapkan, pasca Restorative Justice (RJ) dilakukan antara Iwan Darmawan dan terlapor lantas sudah berusaha memnita surat SP3 namun oleh penyidik Polda Kalbar tidak diberikan, Dan akhirnya mendapatkan surat SP3 dari Kompolnas.

Perusahaan umum Daerah  (Perumda) Air Minum Tirta Raya menegaskan pihaknya siap membayar sisa 8 titik pekerjaan yang di akui oleh Iwan Darmawan selaku pelapor, asal bisa melakukan penagihan sesuai prosedur.

Pernyataan ini disampaikan Direktur utama PDAM Tirta Raya Mula Putra saat di konfirmasi wartawan pada Selasa 13 Agustus 2024 saat ditemui ruang kerjanya.

Ia menuturkan dirinya menanggapi informasi yang beredar terkait adanya kelembagaannya yang dirinya pimpin saat ini, maka dirinya turut buka suara untuk memberikan klarifikasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved