Kalender 2024

Kalender 2024 Pilkada Bulan November Libur Atau Tidak? Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Hari Ini!

Terkait dengan jadwal Pilkada 2024 yang dilakukan serentak telah diatur secara resmi. 

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 - Mengingat pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh di hari kerja, maka tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui tanggal tersebut libur atau tidak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi mengenai hari Libur Nasional yang akan dijumpai dalam waktu dekat di akhir bulan November 2024 ini. 

Adapun di akhir bulan November ini akan ada agenda Pilkada serentak di tanah air. 

Terkait dengan jadwal Pilkada 2024 yang dilakukan serentak telah diatur secara resmi. 

Tepatnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Mengingat pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh di hari kerja, maka tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui tanggal tersebut libur atau tidak.

Benarkah Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 termasuk hari libur?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa masyarakat dapat menunggu surat keputusan dari setiap KPU provinsi dan kabupaten atau kota terkait dengan hari libur nasional saat pemungutan suara 27 November 2024.

Kalender 2025 Libur Nasional Indonesia Bulan Januari Ada 4 Hari, Berapa Lama Lagi Tahun Baru?

Surat Edaran Pemerintah untuk Libur 27 November 2024

Tidak hanya keterangan yang diberikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun MenPAN-RB saja, terdapat sebuah surat edaran yang turut memberikan sinyal terkait hari libur nasional bertepatan dengan Pilkada 2024 serentak di tanggal 27 November 2024. 

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disampaikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Kemudian dijelaskan juga di dalam surat edaran tersebut bahwa saat adanya hari libur yang bertepatan dengan Pilkada 2024 serentak tanggal 27 November 2024, terdapat imbauan bagi para pengusaha agar memberikan kesempatan bagi para pekerja atau buruh agar bisa memberikan hak pilihnya saat pemungutan suara berlangsung.

Lebih lanjut ditekankan, apabila ada pekerja atau buruh yang diharuskan bekerja, maka pihak pengusaha harus mengatur waktu agar para pekerja atau buruh tetap memiliki kesempatan untuk memberikan hak pilihnya.

Bahkan terdapat aturan khusus mengenai pekerja atau buruh yang tetap harus bekerja di hari pemungutan suara pilkada serentak 27 November 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved