Berita Viral
RESMI Aturan Pindahkan Meteran dan Tiang Listrik Tanpa Lapor Lengkap Denda dan Aturan PLN Terbaru
Simak aturan resmi memindahkan meteran dan tiang listrik tanpa lapor petugas lengkap besaran denda dalam aturan PLN terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan resmi memindahkan meteran dan tiang listrik tanpa lapor petugas lengkap besaran denda dalam aturan PLN terbaru.
Beberapa warganet di media sosial X mengeluh mendapatkan denda karena menggeser meteran listrik atau kWh meter secara mandiri.
Adapun meteran listrik merupakan perangkat milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berfungsi untuk mengukur pemakaian listrik di rumah.
Alat yang umumnya dipasang di dinding depan atau samping rumah ini tak jarang dipindahkan posisinya oleh masyarakat dalam kondisi tertentu, misalnya saat merenovasi rumah.
Namun, pemindahan meteran listrik tanpa melapor terlebih dahulu ternyata dikenai denda, menurut laporan warganet.
• RESMI Aturan Pakai Sirene dan Lampu Strobo Terbaru Lengkap Daftar Kendaraan yang Boleh dan Dilarang
"Wifi 455k , bayar listrik 800k grgr kena denda waktu renov rumah sama tukang nya dipindahin meteran nya ternyata ga boleh dipindahin trs kena denda 10jt tpi boleh dicicil perbulan," tulis akun @la********ta, Senin 15 September 2025.
Selain itu, akun @P********2 juga mengungkapkan, "pernah byr belasan juta, gara2 mindah meteran listrik, pdhl gw ga tau kalo itu larangan... awalnya ga masalah... btw via biro listrik, gw bayarlah, seandainya ada swasta ...."
Lantas, bagaimana prosedur memindahkan meteran listrik yang benar?
Aturan dan biaya pindah meteran listrik
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa pemindahan meteran listrik disyaratkan tidak boleh keluar dari batas tanah milik sendiri.
"Permohonan pemindahan atau geser meter dapat dilakukan selama masih berada di dalam area persil pelanggan," ujar Gregorius, Kamis 18 September 2025.
Dia menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pemindahan meter dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile ataupun Contact Center PLN 123.
"Perlu diketahui, biaya yang timbul jika membutuhkan penambahan material akan menjadi tanggung jawab pemohon," ungkap dia.
Ia pun memperingatkan bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk memindahkan meteran secara mandiri tanpa melalui petugas PLN.
Hal ini didasarkan pada aturan yang berlaku, terutama karena alasan keselamatan.
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Aturan-Pindahkan-Meteran-Listrik-dan-Meteran-Tanpa-Lapor-Lengkap-Denda-dan-Aturan-PLN-Terbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.