Kalender 2024

Kalender 2024 Pilkada Bulan November Libur Atau Tidak? Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Hari Ini!

Terkait dengan jadwal Pilkada 2024 yang dilakukan serentak telah diatur secara resmi. 

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 - Mengingat pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh di hari kerja, maka tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui tanggal tersebut libur atau tidak. 

Aturan tersebut berkaitan dengan pemberian upah kerja lembur atau hak-hak lain yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

Hal tersebut dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat dapat memberikan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 karena diperkirakan akan termasuk sebagai hari libur nasional.

Kalender 2025 Setelah Libur Idul Adha Tahun Depan, Ada 2 Bulan Ini Tanpa Libur Nasional!

Sisa Libur Nasioanal 2024

Memasuki penghujung bulan November 2024 artinya sisa Libur Nasional juga hanya sisa beberapa hari. 

Libur Nasional nantinya akan ada dibulan Desember 2024.

Bersamaan dengan Libur Nasional tersebut akan ada Cuti Bersama, Berikut daftarnya:

Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Hari Natal

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Hari Natal. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved