Pengungkapan Kasus Perjudian di Singkawang, Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Tiga Tersangka kasus perjudian diamankan Polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tim Operasional Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian di sebuah lokasi yang terletak di Jalan KS Tubun, Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Rabu 13 November 2024.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu, S.H.,M.H. menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

"Berdasarkan laporan tersebut, Petugas dari Satreskrim Polres Singkawang segera menindaklanjuti Informasi tersebut  sehingga berhasil mengamankan para pelaku," terangnya.

Dalam Pengungkapan ini kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial CNF, NSF, dan LDM. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam kegiatan perjudian dengan menggunakan kartu domino dan uang sebagai taruhannya.

 Beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat operasi penangkapan berlangsung. Para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Pontianak Berhasil Amankan 5 Tersangka dalam Kegiatan Pemberantasan Narkoba dan Judi Online

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa uang tunai sejumlah Rp 1.475.000, satu lampu, satu kabel lampu, 28 lembar kartu domino yang telah digunakan, serta enam kotak kartu domino baru. Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai bahan bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa modus operandi para pelaku adalah melakukan perjudian dengan menggunakan kartu domino jenis "Loko" dan menjadikan uang sebagai taruhan.

 

 

Para tersangka menggelar aktivitas perjudian di sebuah pondok di lokasi tersebut, yang tampaknya memang digunakan sebagai tempat berkumpul untuk perjudian.

Kegiatan ini berlangsung secara tertutup dan dilakukan di lingkungan yang sepi untuk menghindari pantauan warga.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Singkawang.

Pihak kepolisian juga sedang mendalami keterangan para saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait keberadaan pelaku lain yang berhasil melarikan diri. 

Kasus ini diharapkan dapat segera diproses tuntas dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan selanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved