Pilkada Serentak 2024
PPS Kuala Dua Soroti Proses Pindah Memilih dan Netralitas, Panwas Desa Buka Posko Pengaduan
Itu yang diwanti-wanti dalam pemilihan ini, karena kalau tidak dilakukan maka tidak akan bisa memilih
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat menyoroti proses pindah memilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Pindah memilih ini hanya dilakukan bagi orang yang memang tidak bisa pulang untuk memilih di domisili sesuai identitasnya.
Untuk itu, seluruh proses pemilih ini disosialisaskan PPS Kuala Dua melalui sejumlah perwakilan tokoh, pemuda, LSM, pemilih pemula.
Ketua PPS Desa Kuala Dua Salman menyampaikan terkait sosialisasi dalam proses Pilkada ini sudah pihaknya lakukan dari tanggal 15-20 November 2024.
Menurutnya hal yang paling penting dalam proses pemilihan yang paling penting diantaranya adalah pindah memilih.
"Untuk sosialisasinya sendiri dilakukan sejak H-30, bahwa ada 8 orang yang bisa memilih disini selain itu harus kembali memilih ke desa awal," jelas Salman saat sosialisasi Pilkada Serentak di Kantor Desa Kuala Dua 20 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Sambas Sosialisasi Pengawasan Pilkada kepada Remaja Masjid dan Club Motor
Namun sampai saat ini lanjutnya belum ada yang mengurus surat pindah memilih tersebut.
"Sampai sore ini bagi yang ingin mengurusnya masih bisa," ungkapnya.
Pindah memilih di desa Kuala Dua ini bisa karena bekerja di Desa Kuala Dua dan tidak bisa pulang.
"Langsung urus kita tunggu hari ini 20 November terakhir ke Kantor Desa Kuala Dua," tandasnya.
Ia menjelaskan untuk mengurusnya tinggal membawa surat keterangan kerja dan datang ke kantor desa.
"Itu yang diwanti-wanti dalam pemilihan ini, karena kalau tidak dilakukan maka tidak akan bisa memilih," ungkapnya lagi.
Ketua PPS juga mengingatkan dalam pelaksanaan pilkada serentak ini adalah netralitas, menjadi poin penting dalam pelaksanaan pilkada.
"Kita mohon pantauannya kepada Bhabin dan Bhabinkamtibmas untuk bersama-sama menjaga hal ini," harapnya.
Tak lupa pula, ia mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama memantau untuk surat suara sah dan tidak sah.
Hal ini berhubungan dan cara mencoblos selama masih ada dalam bingkai atau lingkaran itu yang dinyatakan sah.
"Seluruh proses pemilihan ini mari sama-sama kita jaga," singkatnya.
Salman menyampaikan bahwa kesiapan dalam pelaksanaan pemilihan ini sudah berjalan baik di angkat 80 persen.
Bahkan menurutnya tempat distributor sudah bisa ditempatin seperti kotak surat suara nanti.
Ia menyampaikan se-Desa Kuala Dua terdapat 39 TPS, "Semuanya kita harapkan berjalan lancar pada hari H nanti," pungkas Salman.
Ketua PKD Desa Kuala Dua Riski Marwan menekankan adanya netralitas.
Pihaknya sendiri mulai H-5 sudah mulai bergerak untuk menyebar sebagai fungsi pengawasan.
"Kami sudah menyebar. Jangan sampai ada permainan yang nampak," tegasnya langsung dihapan peserta sosialisasi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan khusus di Desa Kuala Dua.
"Bagi siapapun yang merasa dirugikan dalam pemilihan ini bisa langsung melakukan pengadua," paparnya.
Sebab menurutnya berkaca pada pemilihan sebelumnya di Pilres banyak sekali pihaknya menerima laporan.
"Banyak laporan yang diterima terkait kecurangan," singkatnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
PPS Kuala Dua
Panwas Kuala Dua
Pindah Memilih
Posko Pengaduan
Salman
Pilkada Serentak
Bawaslu
KPU
Abbas
Kantor Desa Kuala Dua
Pilkada 2024, Pengamat Politik Kalbar Nilai Perlu Evaluasi Peningkatan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Sintang Kurang dari 80 Persen, Endang Ungkap Faktor Penyebabnya |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi Pemilih di Kota Singkawang Alami Penurunan |
![]() |
---|
Ketua KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada di Kapuas Hulu Capai 81,39 Persen |
![]() |
---|
MENANG Pilkada Sintang, Syarif Abdullah Terima Kunjungan Pasangan Bala Ronny di Kantor Partai Nasdem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.