Polsek Singkawang Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian di ATM

Pada Selasa dini hari, pelaku mengambil kartu ATM milik Korban dari dalam tas di kamar korban.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Singkawang Utara
Unit Reskrim Polsek Singkawang Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang di ATM, Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Reskrim Polsek Singkawang Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang di ATM, Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Pelaku berinisial RA (25), warga Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. 

Kapolres Singkawang Melalui Kapolsek Singkawang Utara AKP Parnadi, S.H. menuturkan, kasus ini bermula pada Senin 18 November 2024 malam, saat pelaku mengetahui bahwa korban baru saja meminjam uang sebesar Rp16 juta untuk keperluan pernikahan.

"Uang tersebut ditransfer ke rekening adik korban yang juga merupakan kekasih pelaku," jelasnya.

Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan saat menginap di rumah korban di Jalan H. Bakar, Kelurahan Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara.

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pergudangan Parit Baru, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Pada Selasa dini hari, pelaku mengambil kartu ATM milik Korban dari dalam tas di kamar korban.

Dengan memanfaatkan informasi PIN ATM yang sebelumnya diketahui, pelaku melakukan penarikan uang di ATM BRI Alianyang sebanyak lima kali, masing-masing sebesar Rp2 juta. Total uang yang diambil mencapai Rp10 juta.

Setelah beraksi, pelaku menyimpan uang tersebut di dalam baskom di kamar tempat ia menginap dan mengembalikan kartu ATM ke tempat semula.

 Aksi ini terungkap pada Selasa pagi ketika Korban mengecek saldo rekeningnya melalui aplikasi perbankan dan menemukan adanya transaksi yang tidak ia lakukan.

Korban langsung melapor ke Bank BRI untuk memverifikasi rekaman CCTV di lokasi ATM. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa pelaku melakukan penarikan uang pada pukul 03.30 WIB.

Atas laporan ini, Polsek Singkawang Utara segera bertindak dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kartu ATM, uang tunai Rp10 juta, dan lembaran rekening koran.

“Pelaku kini ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Barang bukti berupa kartu ATM, uang tunai, dan rekening koran telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

Polsek Singkawang Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga informasi pribadi, termasuk PIN ATM, guna menghindari tindakan kriminal serupa, Pungkasnya. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved