Berita Viral
DIPERMUDAH Cara Menghapus Riwayat Daftar Hitam BI Checking Kini Cuma Pakai HP
Resmi dipermudah cara menghapus riwayat daftar hitam yang tersimpan di BI Checking kini bisa dilakukan pakai HP.
BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit karena bisa mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.
Buruknya kolektibilitas riwayat kredit debitur membuat bank atau lembaga keuangan lain akan menolak permohonan kredit debitur tersebut.
Lebih lanjut, skor BI checking dihitung dari 1-5, sesuai riwayat nasabah yang pernah mengajukan kredit.
Cara cek BI checking bisa dibaca di sini: Cara cek BI checking.
Menurut OJK, informasi nasabah yang pernah mengajukan kredit diberi skor berdasarkan catatan kreditnya sebagai berikut:
Skor 1 (kredit lancar): Debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan dan bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skor 2 (kredit dalam perhatian khusus/DPK): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3 (kredit tidak lancar): Debitur menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari
Skor 4 (kredit diragukan): Debitur menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
Skor 5 (kredit macet): Debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Cara menghapus riwayat hitam BI checking
Seseorang yang memiliki nilai skor BI checking 3, 4, dan 5 masuk dalam blacklist atau daftar hitam.
Biasanya, bank atau lembaga keuangan akan menolak permohonan kredit calon debitur yang memiliki skor BI checking yang buruk.
Hal ini dikarenakan tidak mau mengambil risiko kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
NPL menjadi indikator penting yang dipakai untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.
Riwayat Hitam BI Checking
Daftar Hitam BI Checking
BI Checking
nasabah
Bank Indonesia
Sistem Layanan Informasi Keuangan
SLIK
Berita Viral
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.