Berita Viral

DIPERMUDAH Cara Menghapus Riwayat Daftar Hitam BI Checking Kini Cuma Pakai HP

Resmi dipermudah cara menghapus riwayat daftar hitam yang tersimpan di BI Checking kini bisa dilakukan pakai HP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi BI Checking. DIPERMUDAH Cara Menghapus Riwayat Daftar Hitam BI Checking Kini Cuma Pakai HP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah cara menghapus riwayat daftar hitam yang tersimpan di BI Checking kini bisa dilakukan pakai HP.

BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang buruk bisa membuat seseorang masuk dalam daftar hitam.

Namun, riwayat daftar hitam BI cheking bisa dihapus atau dilakukan pemutihan.

BI checking atau (SLIK) adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tujuan untuk mengawasi dan memberikan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit, yang disebut sebagai kolektibilitas.

BI checking menjadi salah syarat dalam proses pengajuan kredit ke bank.

Resmi Naik! CEK Standar Hidup Layak Masyarakat Indonesia Terbaru Per 1 Januari 2025

Untuk itu, pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Dulunya, BI checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan di SID meliputi identitas debit badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking.

Skor BI checking

Menghapus riwayat hitam atau pemutihan BI checking bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan, melalui lembaga jasa keuangan yang dipinjami.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan, perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.

“Perubahan data (BI checking) dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tempat kita meminjam (dana),” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, pada 26 Agustus 2023.

Perlu diketahui, skor BI checking yang buruk disebabkan oleh terlambatnya pembayaran cicilan ke bank maupun lembaga keuangan lain.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved