Badan Perlindungan Konsumen Nasional Bersama BBPOM Gelar Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Konsumen

Ia menerangkan konsumen sebagai pelaku akhir dari sebuah layanan produk atau jasa, dan memiliki hak dan kewajiban.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Perlindungan Konsumen yang dilaksanakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Bersama BBPOM di Pontianak,  Senin 18 November 2024. Tribun Pontianak Ferryanto.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak menggelar edukasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan konsumen di Kalimantan Barat, Senin 18 November 2024.

Bertempat di aula kantor BBPOM di Pontianak, pada sosialisasi ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi masyarakat, pemuda, serta instansi terkait di Kalbar.

Heru Sutadi, ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI menyampaikan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki undang - undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

Ia menerangkan konsumen sebagai pelaku akhir dari sebuah layanan produk atau jasa, dan memiliki hak dan kewajiban.

Hak - hak konsumen yakni hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, hak untuk di dengar keluhan dan pendapatnya.

Lalu, hak untuk mendapatkan advokasi dan perlindungan, hak untuk mendapatkan edukasi, hak untuk dilayani secara benar, dan hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

Selanjutnya, kewajiban konsumen yakni mengikuti petunjuk dan informasi, beretikad baik, membayar sesuai dengan harga, dan mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut.

''kita inginnya ada keseimbangan antara hak dari konsumen dan kewajiban dari pelaku usaha serta hak pelaku  usahanya,'' ujarnya.

Lalu, Kepala Balai Besar POM di Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan dalam proses pengawasan produk harus ada dari pihak Pemerintahan, Pelaku usaha, serta konsumen itu sendiri.

Baca juga: Subsatgas Binmas OMP Polresta Pontianak Galakkan Pesan Pilkada Damai di Masa Kampanye

"produk yang diawasi ini kan sangat banyak, dengan bekerja sama dengan BPKN maka kita akan lebih jauh lagi dalam proses menindaklajuti bila ada pengaduan dari masyarakat yang berpotensi membahayakan sehingga masyarakat di rugikan,'' tuturnya.

Melalui kolaborasi bersama BPKN ini ia harap masyarakat dapat cerdas untuk memilih dan memilah produk yang aman serta bermutu, dan bila ada sesuatu dan lain hal maka bisa ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing - masing. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved