Badan Perlindungan Konsumen Nasional Bersama BBPOM Gelar Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Konsumen
Ia menerangkan konsumen sebagai pelaku akhir dari sebuah layanan produk atau jasa, dan memiliki hak dan kewajiban.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak menggelar edukasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan konsumen di Kalimantan Barat, Senin 18 November 2024.
Bertempat di aula kantor BBPOM di Pontianak, pada sosialisasi ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi masyarakat, pemuda, serta instansi terkait di Kalbar.
Heru Sutadi, ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI menyampaikan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki undang - undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
Ia menerangkan konsumen sebagai pelaku akhir dari sebuah layanan produk atau jasa, dan memiliki hak dan kewajiban.
Hak - hak konsumen yakni hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, hak untuk di dengar keluhan dan pendapatnya.
Lalu, hak untuk mendapatkan advokasi dan perlindungan, hak untuk mendapatkan edukasi, hak untuk dilayani secara benar, dan hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.
Selanjutnya, kewajiban konsumen yakni mengikuti petunjuk dan informasi, beretikad baik, membayar sesuai dengan harga, dan mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut.
''kita inginnya ada keseimbangan antara hak dari konsumen dan kewajiban dari pelaku usaha serta hak pelaku usahanya,'' ujarnya.
Lalu, Kepala Balai Besar POM di Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan dalam proses pengawasan produk harus ada dari pihak Pemerintahan, Pelaku usaha, serta konsumen itu sendiri.
Baca juga: Subsatgas Binmas OMP Polresta Pontianak Galakkan Pesan Pilkada Damai di Masa Kampanye
"produk yang diawasi ini kan sangat banyak, dengan bekerja sama dengan BPKN maka kita akan lebih jauh lagi dalam proses menindaklajuti bila ada pengaduan dari masyarakat yang berpotensi membahayakan sehingga masyarakat di rugikan,'' tuturnya.
Melalui kolaborasi bersama BPKN ini ia harap masyarakat dapat cerdas untuk memilih dan memilah produk yang aman serta bermutu, dan bila ada sesuatu dan lain hal maka bisa ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing - masing. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Perlindungan Konsumen
BBPOM
Organisasi Masyarakat
Pontianak
Kalimantan Barat
Bhabinkamtibmas Beri Pembinaan Pelajar SMPN 17 Pontianak untuk Menghindari Demo & Kenakalan Remaja |
![]() |
---|
Pasien Tanpa Identitas Meninggal di RS Yarsi, Polsek Pontianak Timur Lakukan Tindakan Cepat |
![]() |
---|
Pembangunan Jembatan di Jalan Dharma Putra Siantan Hilir Dimulai, Pemkot Siapkan Penataan Kawasan |
![]() |
---|
Mohd Zaini Sebut Persiapan MTQ di Kapuas Hulu 95 Persen, Ajak Masyarakat untuk Mensukseskan |
![]() |
---|
Menu MBG Salah Satu Sekolah di Kubu Raya Sering Basi, Orang Tua Murid Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.