Public Service
Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan, Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit Penerima JKN?
Pemerintah telah menstandarkan ruang Rawat Inap dirumah sakit bagi peserta Jaminan Kesejatan Nasional.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menstandarkan ruang Rawat Inap dirumah sakit bagi peserta Jaminan Kesejatan Nasional.
Namun ada prosedur khusus bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus menjalani Rawat Inap.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan Rawat Inap hingga dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Apabila seorang pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan inap di sebuah rumah sakit tak mendapatkan ruangan sesuai kelasnya karena penuh, maka ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan.
Pasien akan dipindahkan ke kamar atau ruang inap dari kelas BPJS satu tingkat di atasnya.
Jadi, Bagaimana Prosedur Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan Apabila Kamar untuk Kelasnya Penuh?
• Resmi! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syarat Kepesertaan usai Terima JKN dari Perusahaan
Adapun Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini paling lama tiga hari hingga ruang tersedia.
Namun, apabila dalam tiga hari kamar yang sesuai kelas pasien masih belum tersedia, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain.
Sebagai informasi, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus pada 1 Januari 2025, seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan penerapan KRIS JKN itu, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur pasien.
Meski demikian, KRIS JKN dikecualikan bagi ruang intensif Rawat Inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, misalnya kemoterapi.
Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, hingga 1 Juni 2024 ada 27.777 fasilitas kesehatan JKN yang tersedia di seluruh Indonesia.
• Kebijakan Pemerintah Pembuatan SIM Harus Ada BPJS Kesehatan, Paryanto : Memberatkan Masyarakat
Berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa Rawat Inap?
Dilansir Tribunpontianak.co.id dari laman Indonesia Baik, Ada aturan Bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan Rawat Inap peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.
Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas Rawat Inap maka pasien bisa di Rawat Inap di faskes tersebut.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.