Breaking News

Kebijakan Pemerintah Pembuatan SIM Harus Ada BPJS Kesehatan, Paryanto : Memberatkan Masyarakat

Menurutnya, syarat tersebut akan memberatkan bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
Anggota DPRD Kota Singkawang, Paryanto. (foto diambil sebelum pandemi Covid-19). /Rizki Kurnia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota DPRD Kota Singkawang, Paryanto menanggapi kebijakan pemerintah terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan menggunakan BPJS Kesehatan.

Ia menerangkan adanya kebijakan tersebut, dinilai akan memberatkan masyarakat.

"Keharusan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan tidak boleh ada tunggakan sebagai syarat pembuatan SIM, sebenarnya akan memberatkan masyarakat," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, pada Minggu 3 November 2024 malam

Menurutnya, syarat tersebut akan memberatkan bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

"Terutama yang memang belum menjadi peserta BPJS kesehatan atau bagi mereka yang ada tunggakan," ucapnya.

Baca juga: Oknum DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Berhasil Diamankan, Kuasa Hukum Korban Apresiasi APH

Apalagi, kata dia bagi pengendara yang telah membuat SIM, sebenarnya sudah membayar asuransi Jiwasraya pada saat melakukan perpanjangan STNK.

"Lagi pula mereka yang membuat SIM umumnya pemilik kendaraan bermotor yang sudah membayar asuransi Jiwasraya pada saat perpanjangan atau pembayaran STNK," katanya.

Maka, lebih lanjut ia menerangkan jika terjadi kecelakaan lalu lintas, bagi pengguna sepeda motor ataupun mobil akan melakukan proses klaim asuransi, Jiwasraya.

"Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, yang utama digunakan oleh pengguna sepeda motor atau sopir mobil adalah klaim asuransi Jiwasraya," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved